Polres Palopo Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan Asal Wajo

ILUSTRASI

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID–Polres Palopo dinilai belum bisa memuaskan masyarakat dari segi penanganan kasus.

Betapa tidak, kurang lebih dua bulan kasus yang ditangani terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang pelakunya asal Kabupaten Wajo, hingga detik ini belum juga ada titik terang.

Kedua bela pihak telah bertemu di Polres Palopo, namun belum ada titik timu.

Pelapor yang diketahui bernama Kaso (51) warga Perumnas, Kota Palopo merasa tidak puas dengan pelayanan penanganan kasus yang saat ini ditangani Unit Tipidter Polres Palopo.

“Kasus ini sya laporkan dua bulan lalu (puasa). Kemudian saya dan terduga sudah bertemu di Polres, tapi tidak ada kata sepakat. Dimana terduga ini tidak ingin mengganti rugi sesuai kerugian yang saya alami,” kata Kaso kepada Indeksmedia, Senin, 5 Mei 2025.

Pria yang akrab dipanggil Daeng Parani ini, menceritakan kronologi dirinya ditipu dengan terduga asal Kabupaten Wajo.

Itu bermula ketika Dia (Kaso) melihat terduga mengaploud mobil di akun Facebook dengan tulisan dijual seharga Rp90 juta.

Kaso kemudian tertarik dan mengajak salah satu keluarganya untuk mengecek mobil dengan niat akan dibeli.

Sebelum melihat unit, terduga meminta kepada Kaso agar terlebih dulu mentransfer tanda jadi Rp60 juta.

Kaso akhirnya menuruti permintaan terduga.

“Kami berangkat dari Palopo ke Wajo. Sesampainya kami disana, terduga memperlihatkan BPKB dan STNK kendaraan. Tapi beberapa saat kemudian pelaku minta izin keluar rumah. Beberapa menit setelah sekembali dari luar, pelaku tiba-tiba menarik BPKB dan STNK kendaraan yang ada di atas meja kemudian mengatakan jika mobil tersebut miliknya sedang yang diaploud di media sosial mobil ipar teduga. Disitulah awal mula sehingga saya melaporkan terduga ke Mapolres Palopo karena transaksi pembayaran (transfer) di Kota Palopo,” bener Kaso.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Tipidter Polres Palopo, Ipda Suwadi SH, mengatakan, kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan.

“Soal permintaan pelapor untuk menyita unit kendaraan belum bisa kami lakukan karena kasus ini masih dalam proses lidik. Nanti setelah dilakukan gelar perkara kemudian statusnya naik ke sidik barulah kami buatkan surat penyitaan kendaraan. Beda ketika tertangkap tangan, unit langsung kami sita,” terang mantan Kanit Pidum Polres Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!