Dituding Langgar Aturan Kampanye, Ketua Tim Naili-Akhmad Beri Bantahan

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome), Mustahir Sidu, angkat bicara terkait polemik konsolidasi tim pemenangan. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Mulia.

Tato, sapaan akrab Mustahir Sidu, menegaskan bahwa acara itu murni agenda internal yang bersifat konsolidatif, bukan bentuk kampanye sebagaimana disangkakan oleh sejumlah pihak.

“Konsolidasi tim bukanlah bentuk kampanye. Ini adalah agenda internal untuk menyatukan gerak langkah seluruh relawan dan pejuang perubahan dalam rangka menyosialisasikan program serta visi misi pasangan Naili-Akhmad kepada masyarakat,” ujar Tato, Jumat (25/04/2025).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut tidak ada ajakan memilih maupun penggunaan simbol yang bersifat ajakan langsung, sebagaimana diatur dalam PKPU.

“Kegiatan ini dihadiri para pejuang yang nantinya akan bekerja di lapangan. Mereka dibekali pemahaman visi-misi, bukan diajak berkampanye,” jelasnya.

Tato menegaskan bahwa anggapan konsolidasi tim pemenangan sebagai bentuk kampanye adalah keliru. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye terbuka karena tidak melibatkan atribut ataupun ajakan memilih.

“Jadi sangat keliru jika konsolidasi semacam ini dianggap melanggar aturan kampanye. Ini bukan kampanye terbuka, tidak ada atribut, tidak ada ajakan memilih,” tegasnya.

Menurutnya, setiap aktivitas dilakukan sesuai regulasi, dan pihaknya siap memberikan klarifikasi apabila ada pihak yang mempertanyakan.

“Tim kami taat aturan. Kami pastikan semua langkah kami mengikuti regulasi yang berlaku. Kami terbuka bila dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut,” lanjutnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk bersikap jernih dan tidak gegabah menilai setiap aktivitas politik yang sah dalam bingkai demokrasi.

“Ini masa menjelang PSU, tentu suasana politik akan menghangat. Tapi mari kita tetap menjaga akal sehat dan memahami secara benar konteks setiap kegiatan,” ujarnya.

Tato mengingatkan agar tidak semua aktivitas politik langsung dicap sebagai kampanye hanya karena muncul simbol atau dukungan yang menguat, sebab hal tersebut perlu dilihat dalam konteks yang tepat.

“Jangan semua dianggap kampanye hanya karena ada simbol atau dukungan yang menguat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI bernama Frederick Kalalembang, menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Namun, agenda itu dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Melalui unggahan yang beredar di media sosial pada Kamis (24/04/2025), JFK dianggap menyisipkan unsur kampanye dalam kegiatan reses yang notabene dibiayai oleh APBN.

Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII, dimuat dalam Pasal 57 yang mengatur sejumlah larangan kampanye.

Larangan tersebut termuat di pasal 57 nomor 14 menyebutkan bahwa dilarang Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD). Sementara dalam pasal yang sama nomor 16 yakni dilarang; Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.

Dalam kegiatan itu juga tampak terlihat dua Anggota DPRD Kota Palopo yakni Cendrana Martani dan Bata Manurung. Keduanya memperlihatkan simbol jari dukungan ke salah satu pasngan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!