Januari-April 2025, PA Palopo Cetak 70 Janda, Pemicunya Medsos

Kahar Iting Andri

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID-Awal tahun 2025 Januari hingga April, Pengadilan Agama (PA) Palopo, menerima pelaporan perceraian dari dua perkara yakni cerai gugat dan cerai talak sebanyak 130 orang.

Dari data diterima yang diterima perceraian talak atau suami menggugat istri sebanyak 12 orang perkara dan cerai gugat atau istri menggugat suami sebanyak 58 perkara dengan jumlah putusan total 70 perkara.

Jika dikalkulasi, PA Palopo sudah cetak 70 janda di Kota Idaman Palopo.

Panitera Muda Hukum PA Palopo, Bastian, mengatakan, adapun faktor terjadinya perceraian didominasi perselisihan dan pertengkaran cekcok dan pemicu utama gara-gara Media Sosial (Medsos).

“Selain itu, faktor ekonomi, narkoba, zina dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga penyebab istrie meninggalkan suami,” kata Bastian di ruang kerjanya, Senin, 21/04/2025.

Dia menambahkan, sejak 21 April 2025, masih ada laporan kasus gugatan perceraian yang saat ini akan ditangani.

Sementara itu, Panetera PA Palopo, Nasra, saat ditanya soal syarat mengajukan gugatan, menyampaikan, cukup membawa KTP dan Buku Nikah.

Bagi pasangan yang sudah tidak rukun hingga tidak serumah lagi selama 6 bulan lamanya, lanjut Nasra, jika perkara KDRT dapat melampirkan barang bukti kalau ada foto bekas memar atau surat visum.

“Atau bukti jika pasangan terlapor dari kepolisian pasca KDRT, begitupun kasus lainnya,” tutup Nasra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!