DPRD Palopo Segera Bahas Ranperda Gepeng, Atur Pembinaan hingga Sanksi Tegas
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo segera membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penanggulangan gelandangan dan pengemis (gepeng). Dalam Ranperda yang disusun nantinya, akan memuat berbagai upaya pembinaan sosial terhadap gelandangan dan pengemis.
Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/4/2025), mengatakan, dalam aturan tersebut, tercantum pasal-pasal yang mengatur bimbingan mental, sosial, keterampilan, hingga penyaluran,
“Dengan hadirnya nanti perda, karena di dalam perda ini terdapat pasal-pasal yang mengatur pembinaan sosialnya seperti pasal 7 itu bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan keterampilan dan penyaluran terhadap gelandang dan pengemis, jadi di atur semua di situ,” ujarnya.
Ranperda penanggulangan gepeng di Kota Palopo juga akan memuat ketentuan larangan dan sanksi yang cukup tegas. Dalam salah satu pasal itu disebutkan, siapa pun yang kedapatan melakukan aktivitas mengemis dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp20 juta.
“Ada juga nanti bab yang mengatur terkait dengan larangan dan sanksi di pasal 9 setiap orang yang melanggar melakukan pengemisan dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 20 juta,” tegasnya.
Meski telah memuat ketentuan larangan dan sanksi, isi Ranperda ini masih bersifat sementara dan bisa mengalami perubahan selama proses pembahasan. Ia juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menetapkan batas maksimal denda hingga Rp50 juta
“Ini masih dalam bentuk ranperda dan masih bisa berubah isi dari pada larangan dan sanksi, namun di atur di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2022 dalam pembentukan perundang-undangan maksimal dendanya Rp 50 juta,” ungkapnya.
Pihaknya akan menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Pertanahan untuk mencari solusi penanganan gepeng, termasuk kemungkinan pengadaan rumah singgah.
“Nanti kami atas nama komisi A koordinasi bersama dinas Sosial dan dinas pertanahan kita lihat apakah ada aset yang bisa kita alihkan menjadi rumah singgah,” jelasnya.
Menanggapi langkah Dinas Sosial dalam penanganan gelandangan dan pengemis, ia menilai bahwa hal tersebut belum sepenuhnya maksimal dan masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
“Kalau saya terkait tanggapan dari dinas sosial saya rasa masih perlu kajian,” katanya.
Lebih lanjut, Aris menilai jumlah gepeng di Kota Palopo bisa saja lebih besar dari data yang ada saat ini, namun belum tertangani secara optimal karena belum adanya dasar hukum yang kuat.
“Saya kira jumlah gepeng di kota palopo mungkin lebih daripada itu, cuma dasar hukum dari dinas sosial dan satpol PP belum ada sehingga belum efektif penanggulangannya dan pendataannya,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan