Beri Dampak Buruk ke Lingkungan, Dua Desa di Luwu Tolak Aktivitas Tambang Galian C
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Ketegangan antara warga Desa Lange dan Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan pihak perusahaan PLTM, PT Tiara Tirta Energi, kembali memanas. Warga menolak aktivitas penambangan galian C yang dilakukan perusahaan, karena dinilai melanggar kesepakatan dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Yotan Matande (44), mantan Kepala Desa Lange, mengungkapkan bahwa puncak ketegangan terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, ia bersama sejumlah warga mendatangi lokasi proyek untuk menyampaikan surat rekomendasi dari DPRD Luwu yang meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan.
“Sebelum selesai membacakan surat, salah satu tenaga kerja asing tiba-tiba menyelip kami dengan motor. Setelah kami masuk ke lokasi tambang, kami diburu dan sempat terjadi pemukulan. Kami tidak membalas, tapi situasi sangat tegang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Menurut Yotan, PT Tiara Tirta Energi yang awalnya membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM), kini juga menjalankan aktivitas penambangan galian C di aliran sungai. Ia menilai kegiatan ini telah menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius.
“Baru sehari dikeruk saja, bagian sungai yang belum kena air langsung habis. Dampaknya terasa sampai ke Noling, Kecamatan Bupon, hingga ke Desa Kamanre dan wilayah lainnya,” jelasnya.
Yotan juga menyebut bahwa aktivitas penambangan telah berjalan sekitar enam bulan, sementara persoalan lahan masih belum terselesaikan. Hal ini menjadi pemicu utama ketegangan antara warga dan perusahaan.
“Kami sudah sampaikan ke DPRD soal masalah lahan. DPRD bahkan telah merekomendasikan agar pembayaran ganti rugi ditunda sampai ada audit dari Inspektorat terkait penerbitan SKT atau SPPT oleh Pemerintah Desa Bolu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi tertanggal Senin (14/4/2025) yang ditujukan kepada Bupati Luwu dan instansi terkait.
“Kami sudah keluarkan surat rekomendasi. Soal kunjungan ke lokasi bersama Forkopimda, saya belum menerima informasi,” kata Gazali.
Dalam surat rekomendasi DPRD Luwu bernomor 000.15/262/DPRD/IV/2025, terdapat tiga poin utama:
1. Inspektorat Kabupaten Luwu diminta melakukan audit investigasi atas penerbitan SKT/SPPT oleh Pemerintah Desa Bolu, yang dinilai tidak layak dijadikan dasar pembayaran ganti rugi.
2. PT Tiara Tirta Energi diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan yang disengketakan hingga audit selesai dilakukan.
3. Hasil audit diminta disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Luwu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pertemuan resmi antara warga, perusahaan, dan pemerintah. Warga pun mengancam akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka ditanggapi secara serius.
Tinggalkan Balasan