Tambang PT Vale Ditolak, Warga Seba-seba : Ini Tanah Nenek Moyang Kami
LUTIM,INDEKSMEDIA.ID-Aktivitas tambang PT Vale di wilayah Seba-seba, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikecam masyarakat setempat. Menurut warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Vale secara sepihak merampas tanah nenek moyang mereka.
Masyarakat yang menolak aktivitas tambang tersebut yakni Rumpun Keluarga Pong Samba. Mereka menyebut tanah yang berada di wilayah Seba-seba dan sekitarnya adalah milik Pong Salamba sejak tahun 1.900.
Salah seorang rumpun keluarga Pong Salamba, bernama Uki menganggap PT Vale tidak menghargai tanah yang telah dikekola rumpun keluarganya seabad lebih. Menurutnya, dia memiliki berkas dan bukti atas kepimilikan lahan tersebut.
“Kejadian sengketa lahan ini bermula ketika PT Vale mengklaim atas izin IUPK di atas tanah yang telah dikelola oleh Rumpun Pong Salamba sejak tahun 1900. Masyarakat mulai menyadari ancaman ini pada tahun-tahun terakhir, ketika PT Vale mulai melakukan survei dan aktivitas yang memicu kekhawatiran,” kata Uki, Sabtu (19/4/2025).
Menurut Uki, rumpun Pong Salamba telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan PT Vale. Mereka membahas terkait kekhawatiran lingkungan dan sejarah nenek moyang mereka yang berada di sana.
Kata Uki, bukti sejarah berupa makan nenek moyang mereka, yakni Pong Salamba juga berada disana. Belum lagi, selama ini rumpunnya telah lama mengambil hasil dari lahan tersebut yakni kayu damar dan juga berkebun merica.
“Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, rumpun pong salamba menyampaikan kekhawatiran dan tuntutan mereka. Namun, hasil dari pertemuan tersebut cenderung tidak memuaskan. PT Vale sering kali memberikan jawaban yang ambigu dan tidak menanggapi secara konkret tuntutan rumpun Pong Salamba,” ungkapnya.
“Hal ini membuat rumpun Pong Salamba merasa diabaikan dan semakin memperkuat tekad mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” tambahnya.
Lanjutnya, dia menjelaskan luasan tanah nenek moyangnya yang dirampas PT Vale sebesar 8.336 Hektar. Uki mengatakan dirinya dan masyarakat yang terdiri dari perempuan dan anak telah beberapa kali mencoba menghalangi aktivitas PT Vale yang merusak warisan-warisan nenek moyang mereka.
“Rumpun Pong Salamba telah berupaya melarang aktivitas PT Vale beberapa kali, karena jalan holing yang dibuat masuk ke dalam wilayah Rumpun Pong Salamba,” tegasnya.
“Setiap upaya ini bertujuan untuk menghentikan akses perusahaan ke lahan yang mereka klaim. Namun, upaya tersebut sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan dari pihak keamanan,” tutupnya.
Sampai saat ini, wartawam telah berupaya menanyakan kepada pihak PT Vale terkait kondisi sebenarnya dari tuntutan warga tersebut. Namun tidak menemukan respon apapun.
Tinggalkan Balasan