Satreskoba Palopo Tangkap Empat Pelaku, Amankan 0,85 Sabu
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Palopo, berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu.
Keempat pemilik barang haram itu dibekuk ditempat yang berbeda.
RP Bin SM (23) dan SD Bin MD (27) kedua pelaku yang bertempat tinggal sama di Jalan Djufri Tambora Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Kota Palopo tersebut diamankan,
Selasa, 08/04/2025, sekira pukul 01.00 Wita.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 0,24 sabu.
Empat hari berikutnya, Sabtu, 12/04/2025, sekira pukul 21.45 Wita.Satreskoba kembali menangkap dua pelaku, masing-masing, ND Bin SN dan MN.
Kedua pelaku tersebut juga bertempat tinggal sama di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Dari tangan kedua pelaku ini, polisi mengamankan 0,58 sabu.
Keempat pelaku kini mendekam di Hotel Prodeo Mapolres Palopo.
“Keempatnya telah mengakui barang tersebut milik mereka dan kini telah ditahan di Polres Palopo, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Abdul Madjid SH, Kamis, 17/04/2025.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini kami tim melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan