Terbukti Pernah Dipidana, PN Palopo Bakal Anulir Surat Keterangan Akhmad Syarifuddin

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan menganulir surat keterangan tidak pernah dipidana Calon Wakil Wali Kota bernama Akhmad Syarifuddin Daud. Hal itu disampaikan langsung oleh Humas PN Palopo, Dr Iustika Puspasari.

“Jika keterangan itu tidak sebagai mana mestinya maka kami sebagai pengadilan harus menganulir surat keterangan tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Meskipun dalam putusan pengadilan Akhmad Syarifuddin hanya dijatuhi pidana percobaan yang berarti tidak menjalani hukuman penjara secara langsung, namun karena kasus tersebut telah tercatat dalam register pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap berstatus sebagai terpidana.

“Meskipun dia di sini dihukum dengan pidana percobaan yah, tetapi karena itu terdaftar berarti dia adalah terpidana,” katanya.

Dalam amar putusan pengadilan, Akhmad Syarifuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memfitnah seseorang dalam kampanye. Meskipun ia hanya dijatuhi hukuman pidana percobaan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tercatat dalam register pidana, sehingga yang bersangkutan tetap berstatus sebagai terpidana.

“Kami juga sampaikan kepada Bawaslu, bahwa yang bersangkutan ini terdaftar di dalam register pidana singkat dan amar putusannya itu. Pada dasarnya menyatakan terdakwa Dr. Akhmad Syarifuddin tersebut terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memfitnah seseorang dalam kampanye,” ujarnya.

Pihak Pengadilan Negeri Palopo membenarkan bahwa surat keterangan atas nama Akhmad Syarifuddin memang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024, setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap data penerbitan surat tersebut.

“Jadi setelah kami melakukan pengecekan kembali jadi betul surat itu ada dikeluarkan oleh pengadilan itu pada tanggal 20 agustus 2024,” ungkapnya.

Ia berdalih bahwa surat keterangan tersebut bisa terbit karena sejak awal tahun 2024, Pengadilan Negeri Palopo telah beralih dari sistem register manual ke sistem digital, mengikuti kebijakan Mahkamah Agung yang mewajibkan penggunaan aplikasi Eraterang dalam proses penerbitan surat keterangan.

“Adapun kenapa surat ini bisa keluar? Jadi sejak awal tahun 2024, PN Palopo itu sudah tidak lagi menggunakan register manual. Jadi semua bertransformasi ke digitalisasi. Nah di sini perlu kami jelaskan, prosedur penerbitan surat itu saat ini mahkama agung menggunakan aplikasi Eraterang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan saat nama Akhmad Syarifuddin diperiksa dalam sistem, datanya tidak muncul karena pada putusan tahun 2018 ia terdaftar dengan nama lengkap yang mencantumkan gelar, yaitu Dr. Akhmad Syarifuddin, sehingga sistem digital tidak dapat membaca atau mencocokkannya dengan permohonan yang diajukan tanpa gelar.

“Nama akhmad syarifuddin ini kemudian dicek dalam sisetem kami, itu memang tidak keluar datanya. Apa yang menyebabkan itu tidak keluar datanya? Karena dia sebagai terpidanan pada tahun 2018 namanya terdaftar Dr. Akhmad Syarifuddin makanya sistem itu tidak bisa membaca,” terangnya.

Pengadilan menjelaskan bahwa penggunaan gelar “Doktor” di depan nama menyebabkan sistem tidak dapat membaca data pidana yang bersangkutan. Karena itu, surat keterangan yang telah diterbitkan bisa saja keliru, dan pihak pengadilan menegaskan bahwa mereka berwenang untuk mencabut serta memperbaiki surat tersebut sesuai dengan data yang sebenarnya.

“Jadi kata Doktor di depan, itu menyebabkan sistem tidak membaca itu. Dengan adanya hal tersebut, pengadilan menegaskan kembali, surat keterangan itu bisa saja salah dan kami bisa mencabut surat itu dan memperbaiki sebagai mana data yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!