Pemkab Luwu Ingatkan ASN Tak Tambah Libur, Sanksi Tegas Menanti

Gie

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya agar tidak menambah hari libur pasca cuti bersama dan libur panjang Lebaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman.

Menurutnya, ASN yang tetap menambah libur tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“ASN yang menambah libur akan diberikan sanksi sesuai yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat,” tegas Sulaiman, Senin (7/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran berat bisa berujung pada tindakan tegas, termasuk penurunan jabatan hingga pemberhentian.

“Dan untuk pelanggaran berat dapat dikenakan penurunan jabatan hingga pemberhentian dari jabatan,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kedisiplinan, Pemkab Luwu juga akan melaksanakan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Bupati Luwu. Kehadiran seluruh ASN menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap aturan.

“Apel pagi akan dipimpin langsung oleh Bapak Bupati, dan diharapkan seluruh ASN sudah kembali masuk kerja tanpa ada yang memperpanjang libur,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab ASN terhadap pelayanan masyarakat, terlebih setelah masa libur panjang yang telah diberikan pemerintah.

“Diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Luwu menunjukkan kedisiplinan dan komitmen dalam memberikan pelayanan publik, terutama setelah masa libur panjang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!