Oknum ASN Luwu Ditetapkan Tersangka, Korban Minta Penjarakan Pelaku
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menjadi pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Peristiwa pengancaman ini terjadi sebanyak dua kali di rumah korban yang berada di Desa Padang Kalua, Kecamatan Lamasi.
Pelaku yang diketahui berinial AZ merupakan warga Desa Batusitanduk, diduga mendatangi korban, Jumadil Awal, dan melakukan pengancaman menggunakan parang di rumah korban.
Kasus pertama dilaporkan sekitar bulan Februari tahun 2024 lalu. Peristiwa serupapun kembali terjadi pada 14 Agustus 2024. Kendati begitu, barulah pada Maret 2025 kasus tersebut naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dengan peningkatan status tersebut, oknum ASN tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka diperkuat dengan diterbitkannya surat nomor: S.Tap. Tdk/07025/SATRESKRIM/POLRESLUWU/POLDASULSEL.
Jumadil Awal, selaku korban merasa jiwanya terancam, juga kerap mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini.
Pasalnya, meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belopa, hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21.
“Selama lebih dari setahun proses berjalan, kejelasan hukum baru muncul pada 2025, itupun belum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Jumadil, Minggu (6/4/2025).
Korban juga mendesak APH untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka, yang selama ini hanya dikenai status tahanan kota.
“Sudah ditetapkan tersangka pada Maret 2025, tapi lagi-lagi sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya. Terakhir tersangka ini sudah tahap 1 harusnya sudah ada kelanjutannya, apakah P21 atau lainnya tapi saya lihat seperti jalan ditempat,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Aiptu Hasrum Dakka membenarkan adanya kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja ditugaskan di Unit 1 Pidum.
“Begitu saya masuk disini, memang banyak berkas perkara yang menumpuk di meja penyidik termasuk kasus yang melibatkan oknum ASN, tapi semuanya sudah saya folowup kita akan kerjakan satu-persatu,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja ditugaskan di Unit 1 Pidum, sehingga beberapa kasus yang sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti. Kendati begitu, kasus ini akan menjadi perhatian khusus dan segera dituntaskan.
“Sudah tahap 1 dan tinggal menunggu petunjuk dari jaksanya, apakah P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan