ADD Palopo Geruduk Kantor Bawaslu, Buntut Isu Diskualifikasi Cawawali
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ratusan massa dari Aliansi Demokrasi Damai (ADD) Kota Palopo mendatangi kantor Bawaslu Palopo. Mereka menuntut klarifikasi terkait dugaan ketidaknetralan salah satu anggota Bawaslu, Widianto Hendra.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Massa awalnya berkumpul di kawasan Islamic Center sebelum bergerak menuju kantor Bawaslu Palopo.
Setibanya di lokasi, mereka menggelar demonstrasi untuk meminta penjelasan terkait pemberitaan yang menyebutkan rekomendasi diskualifikasi terhadap salah satu calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.
Dalam aksinya, massa mencoba masuk ke dalam kantor Bawaslu dengan membuka pagar yang dijaga aparat kepolisian dan TNI.
Namun, setelah berada di pelataran kantor, mereka tidak menemukan satu pun komisioner Bawaslu Palopo yang dapat memberikan klarifikasi.
Merasa kecewa, massa kemudian melanjutkan aksi dengan berorasi secara bergantian. Kekecewaan mereka semakin terlihat karena tidak ada perwakilan dari Bawaslu yang hadir untuk memberikan penjelasan.
Jenderal Lapangan Aliansi Demokrasi Damai, Abdul Toyib, menuntut agar PSU di Kota Palopo diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan lantaran adanya indikasi komisioner Bawaslu Palopo tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Karena terindikasi bahwa komisioner Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan,” ujar Abdul Toyib dalam orasinya.
Ia juga menyoroti unggahan status WhatsApp salah satu komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, yang diduga mengunggah pemberitaan mengenai rekomendasi diskualifikasi terhadap salah satu calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud.
“Terbukti salah satunya, status WA saudara Widi yang mengupload pemberitaan yang mengatakan bahwa saudara Akhmad Syarifuddin Daud akan direkomendasikan akan didiskualifikasi,” tambahnya.
Menurut Abdul Toyib, hingga saat ini belum ada surat resmi dari Bawaslu terkait rekomendasi diskualifikasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Kota Palopo memberikan hak jawab kepada media yang telah memuat informasi tersebut.
“Tentu kita akan menunggu, apa putusan dari Bawaslu karena belum ada surat resmi. Hari ini kami ingin meminta pertanggungjawaban status WA tersebut dan menuntut supaya Bawaslu Kota Palopo melakukan hak jawab kepada media yang telah memuat adanya informasi terkait diskualifikasi,” tegasnya.
Abdul Toyib juga menegaskan bahwa putusan hukum terhadap Akhmad Syarifuddin Daud seharusnya tidak menjadi dasar diskualifikasi. Ia merujuk pada PKPU Nomor 8 yang menyatakan bahwa putusan pidana lebih dari lima tahun lalu dengan hukuman percobaan tidak termasuk dalam kategori pelanggaran.
“Kami jelaskan bahwa, putusan (Pidana Ome) lebih dari lima tahun yang lalu, kemudian putusan itu cuma hukuman percobaan. Jadi sesuai dengan PKPU nomor 8, ini sudah tidak masuk kategori pelanggaran. Dan juga telah diumumkan di media Palopo Pos terkait dengan status hukum saudara Akhmad Syarifuddin Daud,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Aliansi Demokrasi Damai Kota Palopo berencana kembali menggelar aksi agar Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan benar-benar mengambil alih proses PSU di Kota Palopo.
“Kami akan turun lagi, supaya Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengambil alih PSU ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan