INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp 42 Miliar di Dinas Pendidikan Luwu Utara

Foto; Ist

Indeksmedia.id, Luwu Utara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam penganggaran belanja pengadaan barang dan jasa serta belanja modal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara. Temuan ini diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang mencatat adanya kesalahan penganggaran hingga mencapai Rp 42,98 miliar pada tahun 2023.

Dilansir dari Celebesnews.co.id, BPK mengungkapkan bahwa anggaran Belanja Hibah yang seharusnya dialokasikan ke Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal justru dialihkan ke pos yang tidak sesuai. Rinciannya, kesalahan penganggaran Belanja Hibah pada satuan pendidikan negeri di Luwu Utara mencapai Rp 40,37 miliar, sementara anggaran yang seharusnya masuk dalam Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 2,6 miliar dialihkan ke pos yang keliru.

Kesalahan penganggaran Belanja Hibah tersebut terjadi pada berbagai program, di antaranya:

Belanja BOS – SD/SMP Negeri: Rp 42,52 miliar

BOP PAUD – TK Negeri: Rp 435,68 juta

BOP Kesetaraan – SKB: Rp 22,92 juta

BPK menegaskan bahwa realisasi atas belanja tersebut seharusnya dianggarkan sesuai dengan Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kesalahan ini disebabkan oleh kurangnya kepatuhan Dinas Pendidikan dalam memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Menanggapi temuan tersebut, aktivis antikorupsi dari Celebes Corruption Watch, Masryadi, menduga adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penganggaran yang tidak sesuai peruntukan.

“Kesalahan ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Kami meminta Kejati dan Polda Sulsel segera turun tangan untuk menyelidiki dan memanggil Kepala Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran,” tegas Masryadi pada Kamis (13/5/2025).

Menurutnya, nilai kesalahan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah menjadi tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami akan mengawal kasus ini. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa hingga terjadi kesalahan penganggaran sebesar ini?” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Luwu Utara, Suharto, S.Pd., M.AP., memberikan klarifikasi terkait kesalahan penganggaran ini. Ia menyebut bahwa perubahan pengalokasian dana BOS dari Belanja Barang dan Jasa menjadi Belanja Hibah terjadi akibat beberapa faktor, di antaranya:

Kesalahan pemahaman perencana anggaran terhadap hasil evaluasi APBD 2023 di BPKAD Provinsi Sulawesi Selatan.

Perubahan sistem aplikasi SIPD, dari SIPD (Merah Putih) ke SIPD RI, yang belum menyesuaikan dengan Kepmendagri 900 Tahun 2023.

Masih digunakannya acuan lama, yaitu Kepmendagri 050 Tahun 2020, dalam pengalokasian dana BOS untuk satuan pendidikan negeri.

“Kesalahan ini tidak sepenuhnya karena faktor perencanaan, tetapi juga akibat perubahan regulasi dan sistem aplikasi. Kami akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suharto.

Hingga saat ini, publik masih menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pemkab Luwu Utara dalam menangani temuan besar dari BPK ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini