INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Warga Lampuara Temui Bupati Luwu, Minta Selesaikan Persoalan Desa

Gie

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Sejumlah warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menemui Bupati Luwu, H. Patahudding. Kunjungan itu membahas terkait persoalan yang terjadi di desa Lampuara.

Bupati Luwu, H. Patahudding, saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025), menyatakan bahwa dirinya belum sepenuhnya mendalami persoalan yang terjadi di Desa Lampuara, mengingat ia baru sepekan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Terkait persoalan di Desa Lampuara, saya masih mendalaminya. Namun, saya meminta keluarga dan warga untuk bersabar. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujar H. Patahudding.

Sebagai langkah awal, Bupati Luwu segera menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Luwu guna meminta keterangan dan perkembangan terkait persoalan yang terjadi di Desa Lampuara.

Sementara itu, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat berharap Bupati Luwu segera mengambil tindakan terhadap persoalan yang telah berlarut-larut di desa mereka.

“Semoga persoalan di Desa Lampuara segera diselesaikan, karena sudah berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Udi Mardini kepada wartawan.

Warga mendesak agar pemerintah desa segera diberhentikan dan diproses secara hukum. Mereka menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi unsur pidana, terutama terkait penyalahgunaan kekuasaan dan dana desa.

“Kami meminta agar Kepala Desa dan Sekretaris Desa Lampuara segera dipecat dan diproses secara hukum. Kami sudah cukup bersabar hampir tiga bulan, dari Desember hingga Maret,” tegas Udi Mardini.

Sebelumnya, warga telah meminta pemerintah desa untuk memfasilitasi forum musyawarah dan transparansi kepada masyarakat. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, sehingga warga melakukan aksi demonstrasi dan menyegel kantor desa.

Alih-alih merespons tuntutan warga, pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Desa Lampuara Adam Nasrum, justru melaporkan tiga warga yang melakukan aksi demonstrasi dengan tuduhan penghasutan, berdasarkan Pasal 160 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini