Polisi Tangkap Wanita di Palopo, Kedapatan Simpan Sabu

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku ialah HN (29), merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

“Pelaku diamankan pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 00.15 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, Kamis (6/3/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,33 gram di genggaman tangan pelaku,” ungkapnya.

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah HN yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Selain itu, di dalam tas selempangnya ditemukan satu sachet plastik bening bekas sisa pakai,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat isap sabu berupa satu botol berbentuk bulat serta satu korek api gas berwarna hijau.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri,” terang AKP Supriadi.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (AND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!