INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Dugaan Pelecehan Seksual di PT BMS Luwu, Korban Belum Melapor ke Polisi

Gie

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut melibatkan seorang karyawan dan staf HRD PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Luwu, berinisial J dan SR, yang diduga melakukan pelecehan terhadap dua pelajar magang di perusahaan tersebut.

Hingga kini, aparat kepolisian belum menangani kasus ini lantaran kedua korban belum melaporkannya secara resmi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jodi Dharma, saat dikonfirmasi pada Jumat (28/2/2025), mengaku belum menerima laporan dari para korban.

“Sampai saat ini belum ada laporanya di polsek bua maupun di Polres (Luwu). Coba kami cari tahu dulu,” ujarnya.

Salah satu korban mengungkapkan melalui aplikasi pesan singkat bahwa dirinya memang belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Saya sudah berkomitmen dengan HRD dan polisi untuk (tidak) menceritakan kejadian ini,” tulisnya.

Belum diketahui secara pasti alasan korban tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke pihak sekolah dan perusahaan. Namun, pihak HRD disebut hanya menindaklanjuti dengan pemecatan karyawan yang bersangkutan tanpa proses hukum lebih lanjut.

“Pihak HRD bilang masalah ini sudah selesai, cukup dengan pemecatan pelaku,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, Kamis (27/2/2025).

Menanggapi hal ini, Manajer PT BMS Luwu, Zulkarnain, menegaskan bahwa langkah perusahaan tidak hanya sebatas pemecatan.

“Kata siapa cuma dilakukan pemecatan itu. Nanti saya telpon korbannya sebentar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum sepenuhnya berada di tangan korban.

“Jadi begini, urusan mau lanjut hukum atau tidak, itu terserah,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang akan diambil dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini