INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

AMAN Tana Luwu Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Adat Rongkong dan Sabbang

Gie

LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Pada 24-25 Februari 2025, musyawarah penyelesaian tapal batas antara beberapa wilayah adat di Kecamatan Rongkong dan Sabbang resmi digelar. Di Rongkong, pembahasan mencakup batas wilayah adat Pontattu, Kanandede, dan Balanalu, sementara di Sabbang, musyawarah membahas batas wilayah adat Mangkaluku, Buka, dan Salupaku.

Musyawarah ini tidak hanya melibatkan masyarakat adat dan pemerintah desa, tetapi juga dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Utara, serta perwakilan dari Kecamatan Sabbang dan Rongkong. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Selatan, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP). Kehadiran berbagai pihak ini menjadi momentum penting bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah adat.

Sekretaris Desa Malimbu, Tony Irawan S., selaku tuan rumah, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan AMAN Tana Luwu dalam penyelesaian tapal batas ini.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran AMAN Tana Luwu. Semoga musyawarah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Kami juga berharap setiap keluarga yang hadir dapat menjelaskan dasar-dasar yang menjadi acuan dalam penentuan batas wilayah ini,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan DPMD Kabupaten Luwu Utara, Hamriani Maddu, menegaskan bahwa musyawarah ini merupakan bagian dari implementasi regulasi yang telah ditetapkan.

“Pembahasan tapal batas wilayah adat ini adalah wujud implementasi Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Peraturan ini menjadi pedoman bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Saat ini, di Kabupaten Luwu Utara, enam wilayah adat sudah dalam proses mendapatkan SK Pengakuan, termasuk wilayah adat Manganan, Uri, dan Komba di Rongkong, serta Turong Singkalong dan Hono di Seko,” jelasnya.

Kepala Biro Unit Kerja Percepatan Pemetaan Wilayah Adat (UKP3) AMAN Tana Luwu, Kahar, menegaskan bahwa pertemuan ini memiliki dampak besar dalam perencanaan tata kelola wilayah adat.

“Musyawarah ini sangat penting karena pembahasan tapal batas berkaitan erat dengan perencanaan tata kelola ruang hidup masyarakat adat. Selain itu, hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Tapal Batas akan menjadi rujukan dalam penyelesaian konflik tenurial di kemudian hari,” terangnya.

Setelah sesi penyampaian dari para narasumber, agenda dilanjutkan dengan orientasi yang dibawakan oleh Kepala BRWA Sulawesi Selatan, Saenal Abidin. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas tidak boleh menghilangkan akses dan hak masyarakat atas tanah adat mereka.

“Hasil musyawarah ini tidak boleh menghilangkan hak masyarakat atas tanahnya. Jika ada pihak yang ingin mengajukan pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat, maka perlu dilakukan musyawarah terkait batas wilayah, sejarah, perangkat adat, dan aturan yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Advokasi dan Kebijakan AMAN Tana Luwu, Andre Tandigau, mendorong masyarakat adat di wilayah Buka dan Salupaku untuk segera mengajukan pengakuan resmi.

“Wilayah adat Buka dan Salupaku sebaiknya segera mengajukan pengakuan perlindungan hak masyarakat adat, mengingat Kabupaten Luwu Utara sudah memiliki Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” katanya.

Ia juga menyarankan agar DPMD Kabupaten Luwu Utara memastikan bahwa format berita acara yang dibuat tidak lagi menjadi kendala dalam proses pengakuan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini