2 Paman di Luwu Timur Perkosa Ponakan Usia 11 Tahun Berulang Kali, Pelaku Ditangkap!
LUWU TIMUR, INDEKSMESIA.ID – Dua pria berinisial IC (20) dan IK (18) warga Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan melakukan aksi bejat dengan memperkosa ponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Korban merupakan murid kelas 5 sekolah dasar.
“Pelaku ini saudara kandung dan korban ini kemenakannya kelas 5 SD,” ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Senin (17/2/2025)
Taufik mengatakan salah satu pelaku yakni IK mengaku sudah memperkosa keponakannya berulang kali. Lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjamkan hp kepada korban.
“Hanya saja dia lupa kapan tanggal kejadiannya dan berapa kali jumlah pastinya dia merudapaksa korban juga dilupa,” katanya.
“IK terakhir kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban sekitar dua minggu lalu di rumahnya, dengan dalih memberikan akses bermain handphone,” ungkap Taufik.
Sementara itu, saudaranya yakni IC melancarkan aksi bejatnya di sebuah area persawahan dengan modus yang sama dengan adeknya. Keduanya diringkus oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Timur pada Rabu (12/2).
Taufik menyebut kedua bersaudara terancam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Sambungnya, Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.
“Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, segera hubungi pihak berwenang atau layanan pendampingan untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tutup Taufik. (Niq)
Tinggalkan Balasan