Dana Reses Anggota DPRD Luwu Dipangkas, Kini Hanya Rp8 Juta
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Anggaran reses bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu mengalami pemangkasan signifikan.
Diketahui, dana sebelumnya senilai Rp10 juta dan kini setiap anggota dewan hanya menerima Rp8 juta.
Kebijakan ini merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Akibatnya, selain pengurangan anggaran, jumlah hari reses juga dipangkas dari 6 hari menjadi 5 hari.
Bahkan, untuk daerah pemilihan (dapil) perkotaan seperti Dapil I (Belopa, Belopa Utara, Kamanre) dan Dapil II (Suli, Suli Barat), masa reses bisa dipangkas hingga 4 hari.
“Sebelumnya, anggota dewan bisa menghadirkan 160 orang dalam reses. Sekarang hanya bisa 100 orang,” ujar Kabag Umum dan Keuangan DPRD Luwu, Jamal Hidayat, Kamis (13/2/2025).
Kebijakan efisiensi anggaran ini memicu berbagai reaksi, terutama terkait keterbatasan anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. (*)
Tinggalkan Balasan