Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 4,16 Gram Narkoba
PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Kelurahan Balandai Kota Palopo.
Pria yang berinisial A (28) seorang wiraswasta ditangkap usai ditemukannya Barang Bukti sejumlah barang bukti, yaitu:
- 10 sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,16 gram.
- 1 sachet plastik bening ukuran sedang kosong.
- 1 kantong kain kecil berwarna hitam.
- 1 sendok sabu dari pipet plastik bening.
- 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengungkapkan, bahwa informasi tersebut berawal dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian.
Atas laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal, AIPTU H. Taslim, S.Pd, melakukan penyelidikan dan mendapati Aldiancyah dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik kecil berisi sabu di kantong celana pelaku serta sembilan sachet lainnya yang disimpan dalam kantong kain hitam dan diletakkan di atas tumpukan tegel di dekat tempatnya duduk.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri serta dijual dengan harga Rp200.000 hingga Rp300.000 per sachet.
Hingga saat ini, tim Opsnal Sat Resnarkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Palopo terus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tinggalkan Balasan