Sempat Buron, Empat Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi
LUWU, INDEKS MEDIA – Kapolres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan. Hal ini membuktikan keseriusan Polres Luwu dalam menangani kasus kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami terus menekan ruang gerak para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Senin (3/2/2025).
Para pelaku yang telaha diamankan, yakni RS (20), MR (18), MF (17), dan FF (18), sebelumnya sempat berusaha menghindari kejaran polisi. Namun, mereka akhirnya ditangkap setelah dilakukan serangkaian tindakan pengejaran.
Sementara itu Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal, dan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aksi mereka dilakukan sebagai bentuk balas dendam terhadap korban. Pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan Kapolres Luwu, yang kemudian menegaskan bahwa mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum.
“Kasus ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika korban yang tengah berkendara dicegat oleh para pelaku. Korban dianiaya dengan cara dilempar batu dan dikeroyok hingga mengalami luka serius, termasuk retak di bagian tengkorak kepala belakang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat. Saat ini, mereka telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Ponrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan