INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Polres Palopo Tangkap Dua Kurir Narkoba, Sita 68 Gram Sabu

PALOPO, INDEKS MEDIA – Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka, Awaluddin alias Pak Coba dan Safriadi alias Adi Syamsuddin.

“Awaluddin ditangkap pada Rabu (8/1/2025), sementara Safriadi diamankan pada Minggu (12/1/2025) di Jl. Andi Kambo,” ujar Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Senin (20/1/2025).

Dari tangan Awaluddin, polisi menyita sabu seberat 49,2356 gram, alat isap, timbangan digital, 12 sachet kecil kosong, dan uang tunai Rp 200.000. Sementara itu, dari Safriadi ditemukan sabu seberat 19,1809 gram, plastik pembungkus, dan sebuah handphone.

“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan sekitar 500 warga Palopo, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.

Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah perintah seseorang berinisial OY. Polisi kini tengah menyelidiki jaringan narkoba terkait kasus tersebut.

“Mereka baru pertama kali menjadi kurir atau pengedar. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemilik barang yang disebutkan oleh kedua pelaku,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (EMA/ARZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini