Pj Bupati Luwu Tunjuk Muhammad Rudi Jabat Plt Kepala BKPSDM
LUWU – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh Saleh secara resmi menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu.
Penunjukan ini menggantikan posisi Andi Muhammad Ahkam Basmin, S.STP, MM.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Bupati Luwu Nomor 821.20/16/BKPSDM/2025 yang berlaku efektif mulai 20 Januari 2025.
“Iya, benar, terhitung mulai 20 Januari 2025, Pj Bupati Luwu menunjuk bapak Drs Muhammad Rudi, pangkat/golongan Pembina Utama Muda, IV/c, untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala BKPSDM Luwu di samping jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP,” ungkap Sekretaris Daerah Luwu, Drs H Sulaiman, kepada Media.
Menurut surat perintah tersebut, Rudi akan menjalankan tugas sebagai Plt Kepala BKPSDM selama paling lama tiga bulan, yang dapat diperpanjang hingga tiga bulan lagi, atau hingga adanya pejabat definitif.
Hingga saat ini, belum ada arahan dari Pj Bupati Luwu terkait penempatan baru bagi Andi Muhammad Ahkam Basmin.
Namun, berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22582/R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 22 Desember 2024, jabatan barunya adalah sebagai Pengelola Keprotokolan pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu.
Andi Muhammad Ahkam Basmin sebelumnya dijatuhi sanksi hukum karena terbukti melanggar Undang-Undang Pemilukada.
Ia dinyatakan bersalah karena mengajak dan mengintervensi pegawai untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Luwu.
Vonis terhadap Ahkam dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Belopa pada 6 November 2024.
Majelis hakim yang diketuai Andi Adha, dengan Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan sebagai hakim anggota, menjatuhkan hukuman 4 bulan pidana percobaan dan denda Rp 5 juta.
Putusan ini memperkuat fakta bahwa Ahkam, sebagai ASN, melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon secara sengaja, yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dengan penunjukan Muhammad Rudi sebagai Plt Kepala BKPSDM, diharapkan pengelolaan kepegawaian di Kabupaten Luwu dapat berjalan lebih profesional dan bebas dari pelanggaran hukum, sesuai dengan prinsip netralitas ASN. (**)
Tinggalkan Balasan