INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

RDP DPRD Luwu Bahas Kontroversi Perubahan Hasil Kelulusan Seleksi PPPK

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu saat mengelar Rapat Dengar Pendapat.

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta panitia penyelenggara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (16/01/2025).

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Luwu tersebut membahas sengketa terkait perubahan hasil kelulusan salah satu peserta seleksi PPPK.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, serta dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Luwu, Basaruddin, dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Dari pihak BKPSDM hadir kepala BKPSDM beserta staf, sementara peserta seleksi yang terdampak, Nirmalasari, hadir bersama keluarganya.

Kasus ini berawal ketika Nirmalasari, yang sebelumnya dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman resmi pada 1 Januari 2025, mengalami perubahan status kelulusan.

Posisi kelulusannya yang berada di urutan kedua digantikan oleh peserta lain bernama Dandi, setelah ia mengajukan keberatan kepada BKPSDM dengan alasan memiliki sertifikat dari Basarnas yang memberikan nilai tambahan.

Sebelumnya, mediasi antara kedua pihak dilakukan pada 3 Januari 2025. Dalam pertemuan itu, Dandi didampingi Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Luwu.

Hasil mediasi memutuskan bahwa kelulusan Nirmalasari digantikan oleh Dandi, dengan alasan adanya kesalahan internal panitian dalam proses seleksi.

Terkait perubahan tersebut, Nirmalasari mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Selatan pada 8 Januari 2025 dan berharap keadilan ditegakkan.

Ia menjelaskan jika nilai ujiannya senilai 383 lebih tinggi dari nilai ujian Dandi yang senilai 371, meskipun setelah penambahan nilai dari sertifikat, total nilai Dandi menjadi 416.

“Saya hanya ingin BKPSDM berlaku adil dan tidak membeda-bedakan. Pengumuman resmi sudah dikeluarkan, dan kesalahan ada pada panitia, bukan peserta,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Januari 2025.

“BKPSDM mengambil keputusan sepihak yang merugikan peserta. Seharusnya mengambil keputusan tanpa merugikan satu pihak,” sambungnya.

Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (F2KAL), Ismail Ishak, menyatakan bahwa BKPSDM harus menjelaskan secara transparan persoalan ini.

Ia menyoroti pentingnya evaluasi internal untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Kita butuh penjelasan jelas dari BKPSDM, apakah dokumen sertifikat benar-benar telah diunggah peserta atau tidak. Jika kesalahan ada pada sistem, ini adalah bahan evaluasi penting,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Luwu mengakui adanya kelalaian internal yang menyebabkan kekeliruan dalam proses seleksi.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengusulkan kunjungan bersama DPRD ke Kantor Regional BKN Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kesalahan ini adalah tanggung jawab kami, dan kami berusaha untuk menyelesaikannya seadil-adilnya,” ujarnya.

Rapat Dengar Pendapat tersebut belum menghasilkan solusi konkret. Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menekankan pentingnya keadilan dan meminta semua pihak untuk menunggu hasil koordinasi dengan BKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini