INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

KPU Palopo Tegaskan Pelaksanaan Pilkada 2024 Sesuai Aturan

KPU Palopo saat menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (Tangkapan Layar)

INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (14/1/2025).

Irwandi menegaskan bahwa KPU Palopo bekerja secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait dalam setiap proses.

“Tidak ada niat atau moral hazard dalam penyelenggaraan ini. Semua proses dilakukan terbuka dan dihadiri pihak terkait, termasuk Bawaslu. Keputusan kami berdasar pada hasil mediasi di sidang Bawaslu Palopo,” ujar Irwandi, dalam sidang tersebut.

Irwandi berharap DKPP memberikan putusan yang obyektif dan adil berdasarkan fakta di lapangan.

Sidang DKPP ini membahas dua perkara besar, yakni Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Kedua perkara ini turut melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo.

Perkara pertama diajukan oleh Junaid, yang menuding Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggota lainnya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid, melakukan pelanggaran dengan mengubah status persyaratan pencalonan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo.

Sebelumnya, pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C Trisal dianggap tidak sah. Namun, status tersebut kemudian diubah.

Perkara kedua diajukan oleh Dahyar terhadap Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, dan anggota Widianto Hendra, tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU menetapkan Trisal Tahir sebagai calon yang memenuhi syarat dalam Pilkada 2024. (**)

Dalam sidang tersebut, KPU Palopo mengajukan empat poin penting dalam petitum mereka:

1. Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya

2. Menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dalam tahapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

3. Menyatakan para teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelengaraan pememilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024 berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku dan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, professional, proposional, akuntabel, efektif dan Efesien serta merehabilitasi para teradu

4. Apabila DKPP berpendapat yang lain dapat memberikan putusan se adil-adilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini