INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Paslon FKJ-NUR Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Palopo ke MK, Fokus pada Dugaan Cacat Administrasi

PALOPO, INDEKS MEDIA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas – Nuhaeni (FKJ-NUR), resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai termohon. Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Andi Syafrani dan tim.

Permohonan setebal 45 halaman yang diunggah di laman resmi MK, pemohon menyoroti selisih perolehan suara dan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Palopo.

Menurut pemohon, selisih suara dalam hasil perhitungan suara oleh KPU Palopo disebabkan oleh pelanggaran administrasi, termasuk tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu dengan nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tanggal 21 September 2024. Selain itu, KPU disebut tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu nomor 071/PM.02.02/K.SN-23/20/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pemohon memaparkan secara rinci kronologi terkait dugaan pelanggaran:

  1. Pendaftaran Paslon Nomor Urut 4: KPU Palopo menerima pendaftaran pasangan Trisal Tahir-Akhmad.
  2. Penetapan TMS: KPU Palopo menyatakan pasangan ini TMS berdasarkan putusan Bawaslu.
  3. Rekomendasi Tak Dilaksanakan: KPU diduga tetap melibatkan pasangan nomor urut 4 dalam pemungutan suara meskipun telah dinyatakan TMS.
  4. Penetapan Tersangka: Pasangan Trisal Tahir-Akhmad dan tiga komisioner KPU Palopo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran administrasi.

Berdasarkan uraian tersebut, FKJ-NUR meminta MK untuk:

  • Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir-Akhmad), dan menetapkan suara mereka menjadi 0 suara.
  • Menyatakan perolehan suara sebagai berikut:
    – Paslon nomor urut 1: Putri-Haidir = 7.729 suara.
    – Paslon nomor urut 2: FKJ-NUR = 33.338 suara.
    – Paslon nomor urut 3: RMB-ATK = 19.484 suara.
  • Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 4.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam Pilkada Palopo akan dilanjutkan setelah tahapan Pilkada selesai, sesuai instruksi Kapolri. Hal ini termasuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada.

“Kami menunggu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi untuk segera memanggil pihak-pihak terkait,” ujar AKP Supriadi, Jumat (4/1/2025).

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak dihentikan, melainkan hanya ditunda sementara waktu.

“Kasus dugaan pemalsuan ijazah untuk sementara dihentikan. Nanti tindak lanjutnya setelah putusan MK,” tambahnya.

AKP Supriadi juga menjelaskan bahwa penanganan dugaan pemalsuan dokumen seperti ijazah membutuhkan proses yang panjang.

“Apalagi ijazah yang diduga palsu itu tidak diterbitkan di Kota Palopo, sehingga membutuhkan waktu, biaya transportasi, serta kehadiran saksi-saksi untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Palopo, sebelumnya telah menetapkan Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Namun, karena keterangan para tersangka tidak dapat diambil dalam waktu 14 hari, kasus tersebut dianggap daluarsa.

Pasca Pilkada Palopo yang digelar pada 27 November 2024, pasangan calon Farid Kasim Judas-Nurhaenih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Proses hukum ini menjadi salah satu alasan penundaan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah hingga putusan MK keluar.

“Setelah proses di MK selesai, kami akan kembali melakukan langkah hukum terhadap dugaan pemalsuan ini,” tandas AKP Supriadi.

Sebelumnya, kuasa hukum pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-NUR), Andi Syafrani, mengungkapkan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Palopo adalah hal yang sudah menjadi perhatian umum masyarakat. Gugatan tersebut berfokus pada dugaan ijazah paket C palsu yang digunakan oleh pasangan calon Trisal-Akhmad.

“Isinya (gugatan) terkait yang sudah diketahui umum di sana. Fakta-fakta kan tidak berubah. Fakta itu yang kita hadirkan ke MK untuk diuji keabsahannya secara hukum,” ujar Andi Syafrani, Rabu (11/12/2024).

Dalam permohonannya, FKJ-NUR meminta MK mencabut status pencalonan pasangan Trisal-Akhmad sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo. Hal ini berkaitan dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Trisal.

Menurut Andi, status administrasi pencalonan pasangan Trisal-Akhmad merupakan fakta hukum yang tidak dapat diubah. Ia menyoroti bahwa meskipun KPU Palopo sempat mengubah status pencalonan pasangan nomor urut 4 ini dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS), fakta administrasi tetap menjadi persoalan yang krusial.

“Fakta administrasi itu tidak bisa diubah, meskipun KPU sempat mengubah status pencalonannya,” tegas Andi.

Sementara itu, juru bicara pasangan Trisal-Akhmad, Haidar Jidar, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh FKJ-NUR ke MK. Haidar menilai bahwa gugatan tersebut adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap pasangan calon dalam Pilkada.

“Mengajukan permohonan gugatan itu saya kira hal biasa saja, karena memang sudah menjadi hak konstitusional bagi para paslon peserta Pilkada,” ujar Haidar.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi.

Permohonan gugatan PHPU ini muncul setelah KPU Palopo menetapkan hasil Pilkada yang menunjukkan pasangan Trisal-Akhmad memperoleh suara signifikan. FKJ-NUR menuding adanya pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan Trisal-Akhmad, terutama terkait keabsahan ijazah paket C yang digunakan sebagai persyaratan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini