INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Komisi D DPRD Sulsel Gelar RDP, Minta PT MDA Luwu Selesaikan Pembebasan Lahan Milik Warga

MAKASSAR, INDEKS MEDIA – PT Masmindo Dwi Area, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, kembali mendapat desakan untuk segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan warga. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisi D DPRD Sulsel meminta agar konflik terkait lahan seluas 136 hektare tersebut segera diselesaikan.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid dalam RDP yang digelar pada Senin (23/12/2024), menegaskan bahwa penyelesaian masalah lahan ini menjadi tanggung jawab PT Masmindo dan Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu. Ia mengkritik perusahaan yang dinilai kurang patuh terhadap aturan hukum terkait hak-hak warga di area konsesi tambang emas.

“Kesimpulan dari rapat dengar pendapat ini meminta kepada PT Masmindo dan Pemda Luwu untuk segera menyelesaikan persoalan lahan kurang-lebih 136 hektare itu,” ujar Kadir Halid usai RDP.

Selain itu, Kadir menyebut bahwa ada sejumlah rumah dan tanaman milik warga yang belum diganti rugi, meskipun aktivitas tambang telah berlangsung. Beberapa kasus bahkan telah dilaporkan ke kepolisian, namun hingga kini belum terselesaikan.

Sementara itu, Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyoroti kontribusi PT Masmindo dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Luwu. Ia menyebut perusahaan telah memberikan dampak positif, termasuk menyumbang sekitar Rp200 miliar kepada negara dan membangun berbagai fasilitas seperti jalan dan jembatan.

“Tambang ini juga memberikan manfaat melalui pembangunan infrastruktur. Bahkan kami telah membuat MoU untuk menangani infrastruktur di daerah ini,” ungkap Muh. Saleh.

Menanggapi desakan dan kritik yang disampaikan, perwakilan PT Masmindo, Syamsu Rijal, mengklaim bahwa pihaknya selalu mengikuti aturan hukum dalam setiap tahap eksplorasi dan operasi. Ia menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memprioritaskan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan koordinasi dengan pemerintah.

“Kami selalu taat hukum dalam semua operasional kami. Masalah yang muncul akan selalu kami selesaikan dengan berlandaskan hukum dan koordinasi bersama pemerintah,” tegas Syamsu Rijal.

Sekedar untuk diketahui, PT Masmindo Dwi Area merupakan anak usaha PT Indika Energy Tbk yang memiliki konsesi tambang emas seluas 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong, Luwu. Perusahaan ini memiliki kontrak karya yang berlaku hingga tahun 2050, menjadikannya salah satu investasi tambang besar di Sulawesi Selatan.

Konflik pembebasan lahan menjadi tantangan besar dalam operasional tambang emas PT Masmindo. Penyelesaian masalah ini dianggap krusial untuk memastikan keberlanjutan investasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan warga, diharapkan konflik ini dapat segera terselesaikan secara adil.

Masih ditunggu langkah konkret dari PT Masmindo dan Pemda Luwu dalam memenuhi hak-hak masyarakat, sembari memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan yang berlaku. (EMA/ZAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini