Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu Palopo, Mantan Bendahara Gelapkan Dana Operasional Panwascam Rp 156 Juta
PALOPO, INDEKS MEDIA – Mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial R diduga telah menggelapkan anggaran dana operasional Panwaslu di 9 Kecamatan sebanyak 156 juta rupiah. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4.195.060.000.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh. Pihaknya sendiri saat ini telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.
“Sementara dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Sayid Ahmad, Jumat (20/12/2024).
Sayid Ahmad, mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp 156 juta tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya.
“Pelaku gunakan itu untuk kepentingan pribadinya dan tidak tersalur ke masing-masing Panwascam di 9 kecamatan Kecamatan,” katanya.
Dana yang digelapkan diduga digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi. Polres Palopo akan memastikan tujuan penggunaan dana tersebut setelah pelaku memberikan keterangan lebih lanjut dalam tahap penyidikan.
“Ini sementara kita kumpulkan (Bukti) kemudian akan melakukan gelar perkara untuk proses penyidikan. Di proses penyidikan nanti, apakah dia belanja untuk kepentingan pribadi atau hal lain, kami tunggu keterangan dari terlapor ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk Panwascam di 9 kecamatan yang ada di kota Palopo ditilap oleh Bendahara Bawaslunsebesar Rp 156 Juta.
“Dana operasional Panwascam ini memang di alokasikan APBN 4 miliar lebih, tapi ternyata ada yang digelapkan oleh bendahara tapi bukan segitu (4M) yang digelapkan
Hingga kini, delapan saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Polres Palopo juga masih mengumpulkan bukti sebelum menggelar perkara dan menaikkan status ke tahap penyidikan.
“Kalau terkait saksi sudah ada sekitar 8 orang,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pengawasan pemilu di tingkat kecamatan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. (Gie/Ema)
Tinggalkan Balasan