Imbau Warga Tertibkan APK di Posko Cawalkot, PKD di Palopo Dianiaya OTK
PALOPO, INDEKS MEDIA – Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo, dipukul saat memberi imbauan kepada masyarakat. Jelang Pilkada Palopo 2024, PKD Salobulo, Pebri, dipukul warga saat memberi imbauan di posko salah satu pasangan calon (paslon) wali kota Palopo.
Kejadian tersebut bermula saat Pebri dan rekannya datang ke salah satu posko paslon, Senin (25/11/2024) malam. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengimbau masyarakat di posko tersebut agar mencabut alat peraga kampanye (APK).
Salah satu warga menyampaikan kecemburuannya kepada PKD Salobulo dikarenakan posko di depan SPBU juga belum mencabut APK-nya. Tak lama setelah itu, sejumlah pria datang dan menghampiri Panwas yang berada di posko. Pebri dan rekannya kembali menyampaikan tujuan kedatangan mereka ke posko tersebut untuk memberi imbauan.
Sejumlah pria tersebut kembali menyampaikan kecemburuannya karena posko di depan SPBU terlihat belum mencabut APK-nya. Setelah itu, salah seorang pria memukul kepala Pebri menggunakan tangan kosong.
Pebri mengaku tidak mengenali pria yang memukulnya hingga dua kali tersebut. Tak terima dengan kejadian tersebut, Pebri kemudian visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Palopo.
“Kami memberi imbauan kepada masyarakat untuk menurunkan APK yang terpasang di rumah maupun di posko. Kami tidak berhak mencabut, makanya kami beri imbauan kepada masyarakat,” kata Pebri kepada, Senin (25/11/2024) malam.
Pebri dan sejumlah rekannya saat itu memang berpatroli di wilayah Wara Utara untuk memberi imbauan kepada masyarakat agar mencabut APK yang terpasang di rumah maupun di posko. Saat memberi imbauan kepada masyarakat di posko paslon tersebut, Pebri dan rekannya bertemu dengan dua orang bapak-bapak.
“Pas kami imbau untuk lepas itu APK, bapak-bapak yang satunya langsung melepas, yang satunya juga melepas tapi sambil marah-marah,” tandasnya.
Pasal 198A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(Gie/Ema)
Tinggalkan Balasan