Bawaslu Palopo Kaji Keputusan KPU Terkait Rekomendasi Anulir Calon Wali Kota Trisal Tahir
PALOPO, INDEKS MEDIA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo mengkaji lebih lanjut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi untuk membatalkan status Memenuhi Syarat (MS) bagi calon wali kota Palopo, Trisal Tahir. Rekomendasi tersebut disampaikan Bawaslu kepada KPU terkait dugaan bahwa ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Kami akan mengkaji dan meneliti, terutama terkait dasar hukum penggunaan Pasal 133 oleh KPU Palopo dalam menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan,” kata anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Putra Panca Indra, Rabu (6/11/2024).
Dalam proses kajian ini, Bawaslu Palopo akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta arahan dan pendapat terkait langkah selanjutnya. Ardiansah juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mendalami alasan hukum yang digunakan KPU dalam memutuskan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Sekaitan dengan mengkaji itu, kami akan berkoordinasi dan konsultasi ke Bawaslu Sulsel, meminta arahan dan tanggapan pimpinan terkait hal ini,” katanya.
Lebih jauh Ardiansah mengatakan bahwa Bawaslu Palopo akan mengkaji produk hukum yang menjadi alasan KPU tidak menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Palopo.
“Nah kami akan kaji apakah KPU dengan telaah hukumnya dan keputusannya telah tepat secara profesional, telah mengkaji rekomendasi Bawaslu Palopo sehingga mengeluarkan putusan tersebut,” jelasnya.
Jika hasil kajian menunjukkan bahwa KPU melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Palopo berencana melanjutkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pemeriksaan etika. Namun, jika KPU terbukti telah bertindak sesuai aturan, Bawaslu tidak akan meneruskan rekomendasi tersebut.
“Jika kajian kami membuktikan ada kesalahan, kami akan meneruskannya ke peradilan etik (DKPP). Namun, bila hasil kajian menyatakan keputusan KPU sesuai peraturan, maka rekomendasi tersebut tidak akan diteruskan ke peradilan etik,” pungkas Ardiansah.
Tinggalkan Balasan