Berimplikasi Cawalkot TMS, KPU Palopo Tidak Menindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu
PALOPO, INDEKS MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin saat menggelar konferensi pers bersama awak media.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Pasti teman- teman bertanya kenapa?, karena rekomendasi Bawaslu itu berimplikasi pada men TMS kan salah satu Paslon,” ucap Irwandi kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
KPU Palopo, berdalih apa yang menjadi keputusan dalam rapat pleno tertuang dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Jelas dalam peraturan kami, Pasal 133 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jelas dikatakan bahwasanya dalam hal pengaduan dan pelaporan ketidak benaran ijazah atau surat tanda tamat belajar disemua jenjang pendidikan setelah ditetapkan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh ketetapan hukum tetap,” jelasnya.
Kendati demikian, berdasarkan pada peraturan tersebut pihaknya akan meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan kepastian hukum terkait keabsahan ijazah milik calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir.
“Itu dasar hukum yang kami pakai bersikap. Karena, seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini dikeluarkan setelah adanya penetap pasangan calon. Sehingga sesuai amanah Pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang, hingga mendapat ketetap hukum tetap,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Ome untuk dibatalkan setelah ditemukan pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut
Tinggalkan Balasan