Sat Resnarkoba Polres Palopo Berhasil Amankan 0,50 Gram Sabu, Tiga Pelaku Berhasil di Tangkap
PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Sat Resnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. pada hari Minggu, 22 September 2024 (Malam).
Terduga tiga tersangka atas nama Amboyong (32) Tion (44) dan Ramma (30), ketiganya ditangkap diwalayah hukum Polres Palopo disebuah rumah di jl Batu Putih, Kel. Boting, Kc. Wara, Kota Palopo.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Dipimpin oleh Aipda H. Taslim, tim opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan ketiga tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga sachet kecil sabu seberat 0,50 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di atas lemari milik Mahar. Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap, pirex, korek api, dan berbagai perlengkapan lainnya yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Namun, dalam interogasi awal, ketiga pelaku membantah mengetahui tentang barang bukti tersebut. Meski demikian, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Adv) (Adrian)
Tinggalkan Balasan