INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini



Layanan DPTb Pilkada 2024, KPU Palopo: Ada Sembilan Alasan Pindah Memilih Hingga 20 November 2024

Komisioner KPU Kota Palopo, Divisi Perencanaan, Data dan Infomasi, Iswandi Ismail

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Usai menetepakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo membuka layanan pindah memilih.

Komisioner KPU Kota Palopo, Divisi Perencanaan, Data dan Infomasi, Iswandi Ismail mengatakan jika ada dua tahap layanan pindah memilih baik pindah masuk maupun pindah keluar.

“Pindah memilih dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdaftar pada DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS, ia terdaftar,” kata Iswandi.

Iswandi menjelaskan, untuk tahap pertama pindah memilih berlangsung hingga 28 Oktober 2024 dengan 9 alasan atau kriteria pindah memilih.

“Kemudian untuk tahap kedua dikhususkan untuk 4 alasan pindah yakni sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan serta menjalankan tugas saat hari pemungutan suara,” jelasnya.

“Tahap kedua itu berlangsung hingga 20 November 2024 atau sepekan sebelum hari pemungutan suara,” sambungnya.

Dikatakan Iswandi, untuk mengurus pindah memilih dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten Kota.

“Kita sudah mengintruksikan ke tiap jajaran, mulai tingkat kelurahan dan kecamatan membuka posko pelayanan pindah memilih,” ujarnya.

“Untuk itu, masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kota Palopo akan masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb),” pungkasnya.

Berikut Sembilan Alasan Pindah Memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisilinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini