PPDI Palopo Bakal Gelar Dialog, Harap Paslon Wali Kota Komitmen Penuhi Hak Disabilitas
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palopo berencana menggelar dialog terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dialog ini akan mengundang empat pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Palopo, guna mendengar komitmen mereka terhadap hak-hak tersebut.
Yudea Sabdo Anggoro, Wakil Ketua DPC PPDI Kota Palopo, menekankan pentingnya bagi para paslon untuk menjelaskan komitmen mereka dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak disabilitas. Hal ini semakin relevan menjelang Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Palopo.
“Bukan hanya sebatas kebijakan, tetapi juga implementasi yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial menjadi perhatian utama dalam agenda pemerintahan,” ungkap Yudea pada Sabtu (28/9/24).
Empat pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Palopo adalah Putri Dakka-Haidir Basir (nomor urut 1), Farid Kasim Judas-Nurhaenih (nomor urut 2), Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (nomor urut 3), dan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (nomor urut 4).
Yudea berharap setiap pasangan calon dapat memaparkan visi, misi, dan program yang berfokus pada kelompok disabilitas selama masa kampanye. Ia juga menyoroti apakah program yang ditawarkan oleh para paslon sudah mencakup kebutuhan kelompok rentan lainnya seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan masyarakat adat.
“Penting bagi mereka memiliki perspektif disabilitas dan mengusung pemenuhan hak disabilitas dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kota Palopo yang aksesibel (ramah disabilitas) dan inklusif bagi kelompok rentan,” katanya.
Berdasarkan Pasal 9 Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas, PPDI Palopo mencatat beberapa isu yang dihadapi penyandang disabilitas, seperti keterlibatan yang minim dalam perencanaan pembangunan, rendahnya tingkat pendidikan, lemahnya pendataan, bantuan sosial yang minim, dan kurangnya aksesibilitas layanan publik.
“Kami dari PPDI Kota Palopo menilai persoalan tersebut penting disampaikan kepada semua Paslon pada Pilwalkot Palopo 2024 agar mengakomodir dalam visi, misi, program, dan isu kampanye,” tegas Yudea.
Menurut Yudea, pemilu bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga memilih visi dan misi yang mengedepankan keadilan bagi semua, termasuk penyandang disabilitas. Ia berharap pasangan calon tidak hanya memberikan janji, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat dalam pemenuhan hak-hak disabilitas ketika terpilih.
PPDI Kota Palopo juga telah menyusun policy brief berjudul “Kami Berhak Hidup Setara dan Berpartisipasi Aktif Membangun Kota Palopo”, sebagai rekomendasi bagi pemerintah daerah. Meskipun Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2021 telah berlaku selama empat tahun, implementasinya masih belum optimal, terutama dalam aspek seperti pendidikan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.
Ketua Dewan Penasehat DPC PPDI Kota Palopo, Abdul Rahman Nur, menegaskan bahwa pemenuhan hak disabilitas merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Penghormatan dan perlindungan disabilitas adalah tanggung jawab negara yang harus dilaksanakan. Tidak boleh ada pengabaian,” kata Abdul Rahman Nur.
Yudea mengakhiri dengan harapan agar para pasangan calon menghadiri dialog tersebut dan menunjukkan komitmen nyata terhadap isu disabilitas di Kota Palopo.
“Pilwalkot 2024 ini menjadi momentum yang tepat,” tutupnya.
Selain itu, Koordinator Wilayah V DPD PPDI Sulawesi Selatan, Basri Andang, menyampaikan bahwa DPD PPDI Sulsel telah memberikan pendampingan dalam penyusunan policy brief dan mendukung penguatan kapasitas tata kelola organisasi di tingkat cabang, termasuk Kota Palopo, Makassar, Maros, dan Luwu Timur.
Tinggalkan Balasan