INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini




Bawaslu Palopo Bacakan 5 Poin Kesepakatan Hasil Mediasi, Status TMS Trisal Tahir Belum Dicabut

Gie

PALOPO, INDEKS MEDIA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palopo membacakan putusan hasil mediasi antara pasangan bakal calon kepala daerah (Trisal-Akhmad) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo. Pembacaan putusan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Palopo.

Hasil mediasi tersebut dibacakan langsung oleh ketua Bawaslu Palopo (Khaerana), didampingi oleh Anggota Bawaslu Palopo, (Widianto Hendra) dan Koordinator Sekretariat (Ikhsan), Minggu (22/9/2024). Pada pembacaan putusan itu juga dihadiri pihak terlapor yakni KPU Palopo, tidak nampak pihak pelapor (Trisal-Akhmad) hadir dalam forum pembacaan putusan tersebut.

Dari hasil mediasi yang dilaksanakan selama dua hari berturut (Jumat, 20 – Sabtu, 21 September 2024), memperoleh 5 kesepakatan yang harus dipenuhi pihak pelapor dan terlapor.

Salah satu poin putusannya yakni KPU Palopo sebagai termohon akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke formulir model BA.KLARIFIKASI.KWK.

Hal ini berdasarkan amanah PKPU nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU 8 tahun 2024, Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024, dan surat Ketua KPU RI nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024, dan surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor:5096/PL.02.2-SD/73/2024

Pada poin kedua, klarifikasi tersebut akan dilaksanakan paling lambat 1×24 jam setelah kesepakatan ini dibuat. Selanjutnya, hasil klarifikasi dimuat dalam formulir BA.KLARIFIKASI.KWK akan ditindaklanjuti oleh termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut poin lengkapnya:
1. KPU diminta untuk melakukan klarifikasi ke partai pengusung, calon dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan dalam formulir klarifikasi.
2. Klarifikasi paling lambat dilakukan 1×24 jam.
3. Hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti oleh KPU Palopo.
4. Trisal Tahir harus membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki.
5. Para pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab atas dokumen yang disampaikan.

Sementara itu, ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin yang ditemui usai pembacaan keputusan mediasi mengatakan bahwa status Trisal Tahir masih dikategorikan tidak memenuhi syarat.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa sampai hari ini KPU (Palopo) belum mencabut status TMS saudara Trisal Tahir,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa untuk membatalkan status tidak memenuhi syarat pasangan Trisal-Akhmad harus dilakukan melalui rapat pleno komisioner KPU kota Palopo.

“Karena untuk membatalkan keputusan itu harus melalui rapat pleno Komisioner dan kami belum melaksanakan itu,” jelasnya.

Sementara itu untuk penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo akan dilaksanakan malam nanti di kantor KPU kota Palopo.

“Paling lambat pukul 23.59 penetapan calon wali kota dan wakil wali kota palopo,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini