INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini



KPU Luwu Utara Gelar Rakor Tatib Penetapan Nomor Urut Paslon pada Pilkada Serentak 2024

Ija
Suasana Rakor KPU Luwu Utara (Dok: Bayu)

Indeksmedia.id, Luwu Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Tata Tertib Mekanisme Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pada Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Aula Demokrasi KPU Luwu Utara pada Sabtu, 21 September 2024.

Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis, Mahsyar, menyampaikan sepuluh poin tata tertib yang akan diberlakukan dalam proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Adapun poin-poin tata tertib tersebut adalah:

1. Pasangan calon, pimpinan partai politik pengusul, tim pendukung, tamu undangan, dan media yang diperkenankan masuk ke lokasi pengundian hanya yang telah mendapatkan tanda pengenal resmi dari KPU Kabupaten Luwu Utara.
2. Setiap pasangan calon hanya boleh membawa 30 orang pendukung.
3. Calon Wakil Bupati akan mengambil bola nomor antrian sesuai urutan waktu pendaftaran pasangan calon.
4. Nomor antrianĀ  terdiri dari angka 1 hingga 14, dan pengambilan nomor urut dilakukan berdasarkan nomor antrean terkecil hingga terbesar.
5. Pasangan calon wajib menunjukkan nomor antrian yang telah diperoleh kepada KPU dan pihak terkait.
6. Pengambilan nomor urut akan dilakukan oleh Calon Bupati secara bergiliran berdasarkan nomor antrian.
7. Setelah pengambilan, pasangan calon harus memperlihatkan nomor urut kepada KPU, peserta kegiatan, dan media.
8. Hasil pengundian akan dituangkan dalam berita acara penetapan nomor urut dan akan disahkan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara.
9. Pendukung pasangan calon dilarang membuat keributan selama proses pengundian berlangsung.
10. KPU Kabupaten Luwu Utara akan menyampaikan salinan keputusan penetapan nomor urut kepada pasangan calon dan Bawaslu.

Rakor ini berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh perwakilan pasangan calon serta pihak terkait lainnya. Dengan tata tertib yang jelas, diharapkan proses pengundian nomor Urut yang dilaksanakan pada Senin 23 September 2024, dapat berlangsung dengan lancar dan transparan, memastikan Pilkada Serentak 2024 di Luwu Utara berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil.

Demikian pembacaan tata tertib dan mekanisme pengundian serta penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pada Pilkada Serentak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini