INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Masyarakat Cerdas Pasti Tolak Money Politic, Hati-hati Pidana!

Penulis: Arzad (Sekjend. Gerakan AMPO)

Tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan krusial dalam menghadapi momentum politik pada pemlihan serentak yang akan digelar di bulan November 2024. Berbagai upaya perlu dilakukan demi meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan saat sebelum tahapan kampanye, tahapan kampanye dan pemungutan suara tiba.

Salah satu indikasi pelanggaran yang kerap terjadi adalah praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum tertentu demi memuluskan langkahnya dalam memperoleh kemenangan pada tahapan pemungutan hingga rekapitulasi surat suara nantinya.

Kendati begitu, politik uang sangat sulit untuk diidentifikasi kebenarannya oleh pihak terkait maupun masyarakat secara langsung. Pasalnya aktivitas politik seperti ini banyak diabaikan oleh masyarakat bahkan tidak sedikit masyarakat juga ikut terlibat dalam melegalkan wabah politik tidak normal tersebut.

Olehnya peran serta pihak yang berwenang dan masyarakat sebagai pengawas partisipatif dalam menangkal hal tersebut, perlu kesadaran akan bahaya dari tindakan politik uang ini.

Masyarakat juga perlu menyadari bahwa aktivitas politik yang tidak normal seperti itu dapat memberikan kerugian yang cukup besar bahkan parahnya berujung pada pidana.

Disamping itu Pengawas Pemilu/pemilihan sesuai dengan tingkatannya, dalam melakukan pencegahan agar massif dalam bersentuhan langsung di lingkungan masyarakat, seperti dengan menggelar kegiatan sosialisasi bahaya money politic.

Sementara untuk aparat penegak hukum, perlu untuk mengingatkan tentang ancaman pidana yang dapat menjerat pelaku praktik money politic.

Di sisi lain, peserta pemilu/pemilihan maupun partai politik juga bisa memberikan pendidikan politik berkenaan dengan bahaya politik uang yang dapat menciderai marwah demokrasi.

Selanjutnya adalah pemerintah di masing-masing tingkatan memberikan perhatian dan pelayanan bermutu kepada masyarakat tanpa mengedepankan kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

Upaya ini tentunya tidak akan berjalan maksimal, namun demikian dapat meminimalisir atau mempersempit ruang pelanggaran-pelanggaran pada tahapan pemilihan khususnya politik uang.

Seperti diketahui pelanggaran money politic telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, berikut bunyi pasalnya.

1. Pasal 187A bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

2. Pasal 187B menyebutkan Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

3. Pasal 187C bahwa Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

4. Pasal 187D, bahwa Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Sumber Referensi: Undang-undang nomor 10 tahun 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini