Polres Palopo Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan di Jalan Lingkar, Korban Alami Luka Tusuk
PALOPO INDEKSMEDIA.ID- Polres Palopo mengamankan tiga remaja terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Lingkar, Kota Palopo, pada Kamis (12/9/2024). Ketiga pelaku, yang masih berusia belasan tahun, bahkan ada yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku yang diamankan adalah AW (18), PT (17), dan SA (15), semuanya warga Jalan Lingkar Tanjung Ringgit, Kota Palopo. Korban dari kejadian tersebut adalah Adnan, warga Jalan Kelapa Kota Palopo, yang bekerja sebagai karyawan di salah satu kafe di Jalan Lingkar.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian lengan kiri dan pinggang bawah sebelah kiri. “Korban ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik oleh salah satu pelaku, selain itu mereka juga memukul korban berulang kali,” jelas AKP Supriadi.
Dalam pengamanan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa badik, dua anak panah, dan satu katapel. Peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di depan kafe tempatnya bekerja, kemudian ketiga pelaku yang berboncengan mendatangi korban dan langsung menyerangnya dengan pukulan dan tikaman.
Pemilik kafe, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Kami menerima laporan penganiayaan dengan senjata tajam dan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Supriadi.
Dalam interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. AW mengaku bahwa ia menyimpan dendam terhadap korban karena merasa sering dihina saat mengamen di Jalan Lingkar. “Menurut pengakuan AW, ia melakukan penganiayaan karena dendam pribadi terhadap korban,” tambahnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa saat diamankan, ketiga pelaku dalam kondisi mabuk akibat minuman keras. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Adv) (Adrian)
Tinggalkan Balasan