Bawaslu Luwu Timur Libatkan PPDI Luwu Raya dalam Konsolidasi Pemilih Disabilitas
LUWU TIMUR, INDEKS MEDIA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melibatkan Koordinator Wilayah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Luwu Raya, Basri Andang, sebagai pembicara pada kegiatan “Bawaslu Mendengar Pemilih Disabilitas”. Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah konsolidasi bagi pemilih penyandang disabilitas.
“Kita ingin pelaksanaan pemilu dan pemilihan berkualitas. Kelompok disabilitas menjadi satu kelompok yang menjadi perhatian bagi negara yang haknya tidak boleh dikebiri dan harus disetarakan dengan semua orang yang memiliki hak pilih,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli, menekankan bahwa hak politik disabilitas telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang keterpenuhan hak politik disabilitas.
“Bawaslu mengadakan kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama kita bahwa hak-hak disabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak boleh terabaikan,” ucap Sulkifli, Senin (15/7/2024).
Sulkifli juga menekankan bahwa hak pilih disabilitas pada Pilkada 2024 akan menjadi konsen Bawaslu Luwu Timur untuk memastikan terakomodir dalam daftar pemilih.
“Saat ini sedang dilakukan coklit. Saya tidak ingin masih ada sahabat disabilitas yang tidak terkawal hak politiknya. Saya minta kepada Panwascam agar memantau kembali hak-hak dari disabilitas,” tegas Sulkifli.
Selain hak politik disabilitas, Bawaslu juga akan mendorong KPU untuk memperhatikan aksesibilitas pemilih disabilitas dari rumah ke TPS agar terlayani dengan baik.
“Pertemuan ini menjadi wadah kita untuk membuka ruang aspiratif dan partisipatif, bagaimana melibatkan serta mengawal hak pilih disabilitas agar tidak terabaikan pada penyelenggaraan pilkada 2024,” tutup Sulkifli.
Tinggalkan Balasan