Adiknya Dianiaya, Pria Balandai Tikam Pemuda Gunakan Gunting
PALOPO INDEKSMEDIA- Unit Reskrim Polsek Wara Utara, dipimpin oleh Ipda Hasbi, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Jl. Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Senin (8/7/2024).
Terduga pelaku berinisial MJ (23), adalah warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Sementara korbannya, Mulyanto, merupakan warga Jl. Bitto RT/RW 002/002, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Minggu, 7 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WITA. Adik terduga pelaku mengaku kepada MJ bahwa dirinya telah dianiaya. Hal ini membuat MJ naik pitam dan mendatangi korban. Mereka terlibat adu argumen dan saling dorong, hingga tiba-tiba MJ mengeluarkan gunting dari saku celananya.
“Gunting itu digunakan MJ untuk menikam korban pada bagian punggung sebelah kiri, menyebabkan luka terbuka pada bagian tersebut,” ungkap AKP Supriadi.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara Utara bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Rampoang segera melakukan penyelidikan terkait pelaku.
“Kami kemudian memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di Jl. Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Terduga pelaku lalu dibawa ke Polres Palopo guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (*) (Adv) (Adrian)
Tinggalkan Balasan