Bawaslu Palopo Launching Posko Kawal Hak Pilih untuk Pemilihan 2024
PALOPO, INDEKS MEDIA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih, Rabu (26/6/2024). Posko tersebut untuk memberikan akses bagi warga di sembilan kecamatan kota Palopo dalam menyampaikan informasi dan pengaduan terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Posko ini memudahkan masyarakat yang menghadapi kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih untuk menyampaikan keluhan melalui kantor atau media sosial Bawaslu Kota Palopo.
Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih meliputi lima hal:
1. Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih:
Memastikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian kinerja KPU dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) di seluruh tingkatan selama tahapan penyusunan daftar pemilih.
2. Sosialisasi Kesadaran Hak Pilih:
Mengedukasi masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) hingga pelaksanaan pemungutan suara, dengan fokus pada masyarakat yang rentan kehilangan hak pilihnya.
3. Pendekatan Langsung ke Pemilih Rentan:
Mengunjungi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan atau disalahgunakan hak pilihnya, seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam data pemilih KPU, pemilih di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan konflik, bencana, atau relokasi pembangunan.
4. Posko Pengaduan Keliling:
Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.
5. Metode Lainnya:
Menggunakan metode pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, dan pengawasan partisipatif yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
“Posko di buka mulai hari ini 26 Juni sampai 27 November,” ujar Anggota Bawaslu Palopo Divisi HP2H, Asbudi Dwi Saputra.
Selain itu, Bawaslu juga mensosialisasikan pentingnya masuk dalam daftar pemilih dan mendorong warga untuk mengecek status mereka melalui cekdptonline.kpu.go.id. Bagi yang belum terdaftar, akan direkomendasikan untuk diusulkan kepada KPU.
“Disamping posko bawaslu kota Palopo kami juga membuka di Sekertariat Panwascam se Kota Palopo serta informasi mengenai kawal hak pilih telah kami sebar di Medsos Bawaslu dan medsos panwaslu kecamatan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan