Bahas Peran Media Pada Pilkada 2024, KPU Palopo Undang Ketua SMSI Luwu Raya Jadi Narasumber
PALOPO, INDEKS MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengadakan kegiatan Cafe Demokrasi di D’linoe Coffee, melibatkan awak media sebagai peserta. Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan, Anggota Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Luwu Raya, Wahyudi Yunus.
Komisioner KPU Kota Palopo, Abbas Djohan, menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang memberikan informasi baik kepada masyarakat dalam menyukseskan Pilkada. Ia berharap insan pers dapat mempertanggungjawabkan karya tulis mereka sebagai informasi publik yang akurat dan profesional.
“Jadi kami juga selalu memberikan apresiasi ke teman-teman media dalam menyukseskan Pilkada dengan memberikan informasi-informasi yang baik kepada masyarakat,” kata Abbas Djohan, Selasa (25/6/2024).
Sementara
Ketua SMSI Luwu Raya, Wahyudi Yunus, menyoroti beberapa persoalan krusial menjelang pilkada serentak, khususnya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia khawatir masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat kembali terjadi akibat kelalaian pihak berwenang, dan mengingatkan semua pihak untuk memperhatikan masalah ini dengan serius.
“Adapun persoalan tersebut dan yang mestinya harus dituntaskan yaitu persoalan DPT, karena persoalan ini kalau dalam tahapan Pilkada selalu di awal, seperti yang disaksikan beberapa bulan yang lalu pada kasus pemilu di TPS,” ujar Wahyudi.
Wahyudi juga menekankan pentingnya independensi media, meminta agar wartawan tidak berafiliasi dengan peserta pilkada demi menjaga netralitas.
“Ini juga perlu kami sampaikan, wartawan yang menjadi tim sukses kalau bisa mengundurkan diri ini juga berdasarkan pada putusan dewan pers. Cuma untuk media yang belum memiliki sertifikasi dewan pers, saya kurang tau,” tandasnya.
Dalam sesi diskusi, Anggota Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, menjawab pertanyaan mengenai baliho yang terpasang di fasilitas umum dan median jalan. Ia menjelaskan bahwa penertiban baliho yang tidak sesuai Perda akan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kerjasama antara penyelenggara pemilu dan media, serta memastikan informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat akurat dan bertanggung jawab.
Tinggalkan Balasan