Tipu Pedagang Beras Rp 192 Juta, Wanita 50 Tahun di Palopo Diciduk Polisi
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan di kediamannya, Perumahan Zarinda, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Senin (13/5/2024).
Wanita yang diduga melakukan penipuan itu berinisial NR (50). Dia diduga menipu pedagang beras di Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, awalnya terduga pelaku membeli beras 30 ton di kios milik Rifal. Kejadian itu terjadi pada Agustus 2023 lalu.
“Harga beras itu Rp 12 ribu perkilogram. Jadi totalnya ada Rp 360 juta. Terduga Pelaku sudah membayar Rp 168 juta. Tapi sisanya, Rp 192 juta tidak dibayar terduga pelaku sampai batas perjanjian mereka,” ungkap AKP Supriadi.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku.
“Untuk proses lebih lanjut, NR sudah kami amankan di Mapolres Palopo,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan