Kades Terpidana Pelanggaran Pemilu di Luwu Belum Ditahan, Warga Soroti
LUWU, INDEKS MEDIA – Kepala Desa (Kades) Karatuan Kecamatan Basse Sangtempe Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Wahidin Saruran alias Suning di vonis pidana kasus Tindak Pidana Pemilu saat bertugas. Wahidin resmi ditetapkan tersangka dalam putusan Pengadilan Negeri belopa, pada Rabu (21/02/2024).
Salah satu masyarakat Desa Karatuan yang enggan di sebut namanya mempertanyakan proses pemberhentian Kepala Desa yang telah sah melanggar hukum dan menciderai jabatan yang diemban.
“Ia kita pertanyakan prosesnya, karena Kepala Desa telah tersangka. Maka perlu diberhentikan dan diganti supaya pemerintahan Desa tetap berjalan,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Meski telah ditetapkan tersangka yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, namun Kepala Desa Karatuan belum juga ditahan, bahkan di berhentikan oleh Bupati Luwu.
“Kan sudah jelas dalam pasal 58 ayat 2 huruf c, d dan g, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu no 3 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,” imbuhnya. (Chia)
Tinggalkan Balasan