Siswa SD di Luwu Putus Sekolah, Diduga Dikeluarkan Secara Sepihak

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Luwu diduga kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan setelah dikeluarkan dari sekolah tanpa melalui prosedur yang jelas.

Siswa tersebut bernama Abdurahim Arrifai, murid kelas II SDN 655 Tirowali yang berada di Desa Lamunre, Kecamatan Belopa.

Menurut keterangan orang tuanya, Idrus, anaknya dikeluarkan dari sekolah pada November 2025. Sejak saat itu, Abdurahim tidak lagi dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar maupun ujian sekolah.

Idrus mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak sekolah terkait keputusan tersebut. Ia juga menyebut tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas mengenai alasan anaknya dikeluarkan.

“Tiba-tiba dikeluarkan, Pak. Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada komunikasi, dan alasannya pun tidak jelas kenapa anak saya dikeluarkan,” kata Idrus kepada Indeksmedia, Kamis (4/5/2026).

Ia mengatakan telah berupaya meminta pihak sekolah agar anaknya dapat kembali mengikuti ujian sekolah. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan status siswa yang bersangkutan telah dikeluarkan dari sekolah.

“Kemarin saya sempat datang ke sekolah meminta agar anak saya diikutkan ujian, tetapi ditolak karena katanya sudah dikeluarkan,” ungkapnya.

Sebagai orang tua, Idrus berharap ada solusi dari pihak terkait agar anaknya dapat kembali memperoleh hak pendidikan dan mengikuti proses pembelajaran maupun ujian yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan. Pada prinsipnya, keputusan mengeluarkan siswa dari sekolah harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, melalui prosedur yang transparan, disertai alasan yang jelas, serta melibatkan orang tua atau wali siswa.

Hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa:

“Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.”

Dengan adanya ketentuan tersebut, setiap kebijakan yang berpotensi menghilangkan akses pendidikan seorang anak seharusnya dilakukan secara hati-hati, sesuai aturan yang berlaku, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, Kepala SDN 655 Tirowali, Rijal, memberikan penjelasan terkait alasan pihak sekolah mengeluarkan siswa tersebut dari data sekolah.

Menurutnya, Arrifai sudah tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar selama kurang lebih satu tahun.

“Satu tahun tidak sekolah. Selama kelas dua tidak pernah masuk, Pak. Saya tanya tantenya yang kebetulan guru di sini, katanya sudah diambil sama bapaknya,” ujar Rijal saat ditemui, Jumat (5/6/2026).

Rijal juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), nama siswa tersebut tercatat aktif di dua satuan pendidikan, yakni SDN 655 Tirowali dan sebuah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS).

“Saya juga cek di Dapodik, ada dua tempat siswa itu aktif, di sekolah kami dan di MIS. Jadi anggapan saya anak tersebut sudah pindah,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai surat peringatan atau pemberitahuan resmi kepada orang tua siswa, Rijal mengakui tidak pernah mengirimkan surat.

“Mau kirim surat, saya tidak tahu alamat orang tuanya. Tapi komunikasi dengan tantenya sering karena beliau juga guru di sini,” tambahnya.

Meski demikian, persoalan yang menyangkut hak pendidikan anak, seharusnya mengedepankan komunikasi langsung dengan orang tua atau wali siswa serta menempuh prosedur administrasi yang sesuai sebelum mengambil keputusan penting terkait status peserta didik.

Pendidikan pada hakikatnya merupakan ruang pembinaan dan perlindungan bagi anak. Karena itu, setiap keputusan yang berpotensi menghambat akses pendidikan perlu dilakukan secara cermat, transparan, dan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi peserta didik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!