Viral Belum Tentu Benar
Oleh : Nurdin (Mahasiswa UIN Palopo)
ERA digital sebagaimana saat ini, sebagian orang begitu mudah percaya pada apa yang ada di media sosial, apalagi jika terdapat foto orang terkenal atau terkemuka kemudian terdapat caption yang menyertainya.
Mereka tidak lagi mau bertanya, benarkah demikian? Tidak lagi mau mencari tahu lebih jauh akan kebenarannya. Padahal semua itu belum tentu sebuah kebenaran, boleh jadi hanya mengambil foto ilmuan atau para filsuf, lalu narasinya dibuat oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.
Di zaman medi sosial yang gila-gilaan ini, menurut Dahlan Iskan bahwa ada yang disebut kebenaran baru, kebenaran saja itu sudah kono. Jadi siapa yang mengejar kebenaran itu sudah ketinggalan, karena ada kebenaran baru.
Menurutnya, kebenaran baru ini berbeda dengan kebenaran dan kebenaran baru nanti dasarnya bukan fakta. Jadi fakta, bukan mencerminkan kebenaran. Kalau kita berbantah di medsos dengan cara menyampaikan fakta, tidak ada gunanya. Karena, kebenaran baru itu datang dari yang disebut persepsi.
Demikian halnya kasus-kasus hukum yang terjadi, belum apa-apa sudah dihakimi oleh netizen hanya karena katanya, katanya, dan katanya. Padahal, kebenaran dalam proses penegakan hukum mesti diuji di depan hakim pengadilan dengan penuh kehati-hatian.
Begitu yang dicontohkan dalam Islam, para ulama bersikap hati-hati dalam menjatuhkan hukuman atau memberi vonis kepada seseorang. Mereka lebih baik membebaskan orang yang bersalah ketimbang menghukum orang yang tidak bersalah.
Dan itu punya landasan yang kuat, sebagaimana sabda Nabi, “Tinggalkan hukuman hudud kepada kaum muslimin sejauh yang kalian mampu. Jika ada jalan keluar baginya, berilah jalan keluar. Karena bagi seorang pemimpin, salah dalam memberi maaf lebih baik daripada salah dalam memberi hukuman.” (HR Tirmidzi).
Dari sabda Nabi inilah kemudian muncul kaidah, “Tinggalkan hukuman karena ada syubhat.” Syubhat adalah hal yang masih samar dan meragukan. Belum ada kepastian akan kesalahan orang itu, sebab yang dicari adalah kebenaran materil bukan kebenaran formil.
Para ulama klasik memegang teguh prinsip tersebut sehingga mereka sangat berhati-hati memberi stigma, memberi label atau menganggap orang lain sebagai pelaku kriminal tanpa benar-benar dapat dibuktikan kebenarannya.
Sayangnya di era digital, sesuatu yang diviralkan dianggap benar sehingga mereka yang kena spill sana sini jadi kena bully-an atau dirujak oleh netizen meski yang didengar baru satu versi dan itu banyak terjadi saat ini.
Media sosial seolah berubah menjadi lembaga peradilan. Begitu cepat kita menghakimi orang lain hanya karena postingan di media sosial yang viral. Sudah beberapa kali tuduhan asusila misalnya, terhadap sejumlah pihak yang terlanjur diviralkan, ternyata menurut hukum tidak dapat dibuktikan.
Media sosial sejatinya cukup dijadikan sebagai alat bantu, sebagai sarana pertukaran informasi dan saling belajar serta bersilaturahmi dengan sesama. Jangan jadikan media sosial sebagai lembaga peradilan, kacau balau nantinya.
Untuk itu, dalam bermedia sosial agar tidak asal share. Sebelum share, saring terlebih dahulu. Cek darimana sumbernya, pastikan bisa dipercaya atau tidak. Cek dan ricek, bukan asal percaya, bukan asal viral, bukan asal cocok dengan perasaan.
Kehati-hatian dalam penggunaan platform digital sengat diperlukan, agar jempol tidak mendahului otak kita. Jangan mudah menghakimi orang lain di media sosial. Tetaplah menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.(*)




Tinggalkan Balasan