Sampah tak Terangkut di Palopo, Pelanggaran Hak Lingkungan Bersih?

Oleh: Muh. Chaezar Fachreza Harla, S.H., M.H.
(Akademisi Unanda)

KOTA Palopo tengah menghadapi persoalan klasik yang kian mengemuka, yakni sampah yang tidak terangkut secara rutin di sejumlah titik.

Tumpukan limbah rumah tangga terlihat menggunung di pinggir jalan, pasar, hingga kawasan padat penduduk.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga memunculkan kekhawatiran serius terkait kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

Sejumlah warga mengeluhkan keterlambatan pengangkutan sampah yang terjadi berhari-hari.

Bau menyengat, munculnya lalat, hingga potensi penyebaran penyakit menjadi dampak yang dirasakan langsung.

Dalam konteks ini, persoalan sampah bukan lagi sekadar isu kebersihan, melainkan telah bergeser menjadi isu hak dasar warga negara atas lingkungan hidup yang layak dan sehat.

Secara hukum, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Dalam kerangka ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal sebagai bagian dari pelayanan publik.

Selain itu, kewajiban pengelolaan sampah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Ketika sampah tidak terangkut dalam waktu yang wajar, muncul pertanyaan: apakah ini sekadar kendala teknis, atau sudah mengarah pada bentuk kelalaian administratif?.

Dari perspektif hukum administrasi, keterlambatan atau kegagalan pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai maladministrasi apabila terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tidak dipenuhinya standar pelayanan minimal.

Dalam konteks ini, warga memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan, baik melalui mekanisme internal pemerintah daerah maupun lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia.

Namun demikian, persoalan ini tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada pemerintah semata.

Kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya juga menjadi faktor penting.

Tanpa partisipasi aktif warga, sistem pengelolaan sampah akan terus menghadapi tekanan, terutama di kota-kota berkembang seperti Palopo yang mengalami peningkatan jumlah penduduk dan volume limbah.

Pada akhirnya, persoalan sampah di Palopo menjadi cerminan hubungan antara hak warga dan kewajiban negara.

Jika hak atas lingkungan bersih tidak terpenuhi, maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.

Pertanyaannya kini, apakah kondisi ini akan segera ditangani sebagai prioritas, atau terus dibiarkan hingga menimbulkan dampak yang lebih serius?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!