Aksi Blokade Trans Sulawesi di Taramatekkeng, Tuntut Keadilan Kasus Rifqillah
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Aliansi pemuda dan masyarakat Desa Taramatekkeng menggelar aksi dengan memblokade Jalan Trans Sulawesi di Desa Tarametekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sabtu (18/4/2026).
Aksi ini menjadi bentuk protes atas penanganan kasus kematian Rifqillah yang dinilai belum maksimal.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti proses persidangan terhadap mantan Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan, yang dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.
Aliansi menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga.
Sejumlah warga juga turut tergabung dalam aliansi dan menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Koordinator lapangan, Muh. Sigit, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntutan masyarakat mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara, termasuk keterbukaan terkait alat bukti serta penerapan pasal.
“APH harus transparan karena masih terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait kelengkapan alat bukti dan dasar hukum yang digunakan,” tegas Sigit.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Aktivis Luwu, Rifky bersama elemen masyarakat dan mahasiswa menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes.
Aksi itu direncanakan meliputi penutupan Jalan Trans Sulawesi hingga penyegelan kantor institusi penegak hukum di Luwu.
“Kami tidak akan membuka jalan sampai ada pertanggungjawaban nyata. Ini soal keadilan yang tidak boleh dipermainkan,” tandasnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Polres Luwu menyerahkan rekaman CCTV kepada Kejaksaan Negeri Luwu sebagai bagian dari alat bukti.
- Meminta Kejaksaan Negeri Luwu meninjau kembali pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yang dinilai tidak selaras dengan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Aliansi juga memastikan akan kembali menggelar aksi lanjutan pada Senin, (20/42026) besok di beberapa titik, yakni Polres Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu, dan DPRD Luwu.
Mereka juga mendesak Ketua DPRD Luwu untuk segera membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk penyidik Polres Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu, serta Direktur RS Batara Guru.
Massa bahkan mengancam akan menduduki DPRD Luwu apabila RDP tidak dilaksanakan sesuai tuntutan. Mereka menegaskan seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dihadirkan secara terbuka.
Aksi blokade tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas di jalur Trans Sulawesi terganggu. Aparat kepolisian terlihat berjaga untuk mengamankan jalannya aksi sekaligus mengatur arus kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Luwu maupun Kejaksaan Negeri Luwu terkait tuntutan yang disampaikan massa.(*)




Tinggalkan Balasan