Tradisi Mo Manu, Cara Warga Adat Rampi Cegah Pelecehan Seksual
LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Masyarakat Adat Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memiliki cara unik dalam mencegah kekerasan seksual. Tradisi itu dikenal dengan nama Mo Manu, sebuah sanksi adat yang dijalankan langsung oleh perempuan adat.
Dilansir dari situs resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rampi sendiri dikenal sebagai kesatuan adat yang mencakup wilayah, masyarakat, aturan, hingga kelembagaan adat yang disebut Katongkoana Ada’ Woi Rampi. Dalam sistem ini, berlaku hukum adat yang tidak ditemukan di komunitas lain.
Salah satu aturan yang masih dijaga adalah Mo Manu. Tokoh Masyarakat Adat Rampi, Jon Paelo, mengatakan sanksi ini diberikan kepada laki-laki yang mengucapkan kata-kata tidak senonoh di hadapan perempuan adat.
“Bentuk dendanya berupa barang yang melekat di tubuh pelaku, kemudian disita oleh perempuan yang merasa dirugikan,” kata Jon Paelo.
Perempuan yang dirugikan, lanjut Jon, bebas memilih barang milik pelaku, baik bernilai tinggi maupun tidak. Penyitaan itu menjadi bukti pelanggaran telah terjadi.
Prosesi Mo Manu tidak dilakukan sembarangan. Ritual ini digelar dalam momen tertentu, seperti upacara Mororou (syukuran) atau Mepohamoko (pernikahan).
“Momentum upacara seperti Mororou atau Mepohamoko menjadi waktu pelaksanaan ritual Mo Manu,” katanya.
Dalam prosesi itu, pelaku dipanggil ke sidang adat. Ia wajib membawa seserahan berupa beras dan uang yang telah disepakati sebelumnya.
Menariknya, sebelum seserahan diberikan, pihak perempuan menyiapkan makanan yang dibungkus daun. Makanan itu kemudian diberikan kepada pelaku setelah denda diterima.
Sudah Ada Sejak Dulu
Pendamping pemangku adat tertinggi Lembaga Adat Rampi, Herlina Sinta, mengatakan Mo Manu sudah ada sejak masa pemangku adat pertama dan masih berlaku hingga kini.
“Pelaksanaannya mengikuti aturan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk anak-anak, melainkan hanya untuk orang dewasa.
Dalam praktiknya, pemangku adat perempuan akan menelusuri kembali kejadian yang dilaporkan, termasuk bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku. Setelah itu, barulah ditentukan besaran denda.
Di masa lalu, denda yang diberikan berupa satu ekor kerbau. Kini, bentuknya berubah menjadi beras, sebutir telur, dan sejumlah uang yang dikemas dalam satu wadah.




Tinggalkan Balasan