Ribuan Warga Adat Rampi Tolak Kehadiran PT Kalla Arebama
LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Ribuan warga adat dari Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, menggelar aksi demonstrasi menolak kehadiran perusahaan PT Kalla Arebama.
Aksi damai tersebut berlangsung di Desa Onondowa pada Senin (23/6), dan diikuti oleh masyarakat dari berbagai desa yang tergabung dalam wilayah adat Rampi.
Protes itu mencuat setelah perusahaan diketahui akan beroperasi di wilayah tersebut tanpa melalui mekanisme persetujuan dari masyarakat adat. Warga menilai kehadiran PT Kalla Arebama berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, merampas ruang hidup mereka, dan mengabaikan hak-hak adat yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
Dalam orasinya, perwakilan lembaga adat, Yesaya Wungko, menyuarakan penolakan total terhadap kehadiran perusahaan. Ia menegaskan bahwa tanah Rampi adalah tanah adat yang hanya bisa dikelola oleh masyarakat setempat, bukan oleh pihak luar yang membawa kepentingan korporasi.
“PT Kalla Arebama kami tolak, perusahaan bukan solusi pembangunan Daerah Rampi, tanah Rampi adalah tanah adat biarkan kami kelola secara mandiri dengan diatur oleh pemerintah tanpa harus melibatkan perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Rampi, Rian Wunta, mengkritik keras proses masuknya perusahaan yang dinilai tidak melalui persetujuan formal dari masyarakat adat. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap keberadaan dan kedaulatan warga lokal.
“Sangat disayangkan bahwa hadirnya perusahaan di Rampi tidak melalui persetujuan masyarakat adat sebagai penduduk setempat,” jelas Rian di hadapan peserta aksi.
Penolakan juga datang dari tokoh adat tertinggi Rampi, Tokei Tongko Rampi, Martin Lasoru. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kalla Arebama mencakup kawasan penting bagi kelangsungan hidup masyarakat adat, seperti permukiman, lahan pertanian, hingga situs sejarah.
“Semua yang masuk dalam IUP PT Kalla Arebama adalah pemukiman masyarakat Rampi, lahan pertanian, lahan peternakan dan juga situs sejarah serta perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi, maka kami menyatakan sikap menolak keras hadirnya perusahaan di Rampi,” tegasnya.
Martin juga menekankan bahwa sejak awal, masyarakat Rampi tidak pernah menyetujui kehadiran perusahaan apapun yang akan mengeksploitasi wilayah mereka. Ia menuntut pemerintah pusat untuk segera mencabut izin perusahaan tersebut agar tidak memicu konflik yang lebih luas.
“Masyarakat Rampi tidak perna setuju dengan hadirnya perusahaan apapun di Kecamatan Rampi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kecamatan Rampi merupakan salah satu wilayah adat penting di Kabupaten Luwu Utara. Selain memiliki sejarah panjang ribuan tahun, kawasan ini juga menyimpan banyak situs megalitik dan warisan budaya yang unik, termasuk bahasa lokal yang tidak memiliki kemiripan dengan bahasa daerah lain di Indonesia. Karakter masyarakatnya yang kuat menjaga tradisi menjadikan Rampi sebagai simbol eksistensi masyarakat adat di Sulawesi Selatan.




Tinggalkan Balasan