Pemkab Luwu Terapkan WFA, ASN Tetap Wajib Lapor Kinerja Harian

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Rabu (25/3) hingga Jumat (27/3/2026).

Meski diberi fleksibilitas bekerja dari luar kantor, ASN tetap diwajibkan menyusun laporan kinerja harian sebagai bentuk akuntabilitas.

Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Kabupaten Luwu, Muhammad Arsyad, menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan berarti tanpa pengawasan.

“WFA ini memberi fleksibilitas, tapi bukan berarti tanpa kontrol. Setiap ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib melaporkan aktivitas kerjanya setiap hari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).

Arsyad menjelaskan, pelaporan kinerja dilakukan melalui sistem elektronik yang telah tersedia, seperti E-Kinerja, KMob, maupun aplikasi resmi di masing-masing instansi.

“Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi e-kinerja, KMob, atau sistem pelaporan elektronik lainnya di setiap instansi,” jelasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan bahwa produktivitas ASN diukur dari capaian kinerja, bukan sekadar kehadiran fisik.

Namun demikian, penerapan WFA bersifat opsional dan dibatasi maksimal hanya sepertiga dari total ASN, termasuk PPPK dan PPPK-PW, di masing-masing perangkat daerah.

“Penerapannya dibatasi maksimal sepertiga dari total ASN di setiap instansi,” tambah Arsyad.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, yang tetap harus beroperasi normal di kantor
.
“Prinsipnya, kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan efisiensi birokrasi, khususnya pasca libur Ramadan dan Idulfitri,” pungkasnya.

Kebijakan WFA ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 000.8/062/ORG/III/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.(syr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!